Kepada Oknum Polisi, Zaenal Abidin Sempat Memohon untuk Berhenti Dipukuli

Sabtu, 21 September 2019 | 09:17 WIB
KOMPAS.com/IDHAM KHALID Ikhsan didampingi kuasa Hukum dalam agenda memberikan Kesaksian terhadap kasus meninggalnya Zaenal yang diduga oleh oknum Polisi Polres Lombok Timur.

MATARAM, KOMPAS.com - Zaenal Abidin (29), pria yang tewas setelah dianiaya oleh oknum Polres Lombok Timur, sempat minta tolong agar berhenti dipukuli.

Hal ini disampaikan oleh keponakan Zaenal, Ikhsan, yang menjadi saksi dalam kejadian tersebut.

"Pas dipukul di tempat lantas, dia sempat minta tolong polisi, minta maaf, supaya berhenti dipukul," ungkap Ikhsan usai diperiksa sebagai Saksi di Kasubdit lll Polda NTB, Jum'at (20/9/2019).

Walau Zaenal telah meminta tolong, oknum polisi itu tetap tidak mengindahkannya.

"Sempat minta maaf, tapi tidak tahu dia lanjut (memukul)," kata Ikhsan sambil menunduk dengan diam kuasa hukum dari Biro Konsultasi Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Negeri Mataram.

Baca juga: Fakta Kasus Kematian Zaenal Usai Berkelahi dengan Polisi, Dipukul di Halaman Satlantas hingga Mobil Patroli

Sementara itu kuasa hukum dari BKBH Unram Yan Mangandar, selaku kuasa hukum menyebutkan, setelah pemeriksaan Iksan, Polda akan segera menetapkan para tersangka.

"Kapolda juga menyampaikan setelah Pemeriksaan Ikhsan akan ada segera penetapan tersangka," ungkap Yan.

Yan percaya, pihak polda akan secara profesional menangani kasus ini sampai tuntas.

"Kami yakin, pihak Polda akan menuntaskan kasus ini secara profesional, secara terbuka, tidak ada yang ditutup-tutupi," kata dia.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden