Ular Berkaki Tiga di Karhutla Riau, Ini Penjelasan Ahli Reptil

Jumat, 20 September 2019 | 11:19 WIB
Istimewa Ular berkaki yang ditemukan mati terbakar di lokasi karhutla di Desa Sekip Hilir, Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu, Riau, Rabu (18/9/2019).

KOMPAS.com - Terkait penemuan ular berkaki tiga dalam kebakaran hutan dan lahan di Kepulauan Riau, ahli herpetologi (reptil dan amfibi) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Amir Hamidy menjelaskan, organ tersebut bukan kaki, melainkan hemipenis ular.

"Itu bukan kaki, itu adalah hemipenis dari ular ya. Hemipenis itu alat kelamin ular jantan," kata Amir dikutip Kompas Sains, Jumat (20/9/2019)

Sebelumnya, petugas menemukan bangkai ular di lokasi kebakaran hutan dan lahan di Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Ular itu memiliki organ yang mirip kaki. Petugas pun menyebut ular itu berkaki tiga.

Baca juga: Cerita Unik Petugas Saat Padamkan Karhutla, Temukan Ular Berkaki Tiga hingga Ditegur Beruang

Amir menjelaskan, semua jenis ular jantan itu memiliki hemipenis. Namun jenis penisnya berbeda dari manusia laki laki.

Biasanya, seorang pria memiliki satu penis, sedangkan ular dua hemipenis yang berada di pangkal ekor.

Dengan demikian, Amir menegaskan bahwa penemuan ular yang disebut berkaki tiga itu bukan kejadian langka.

Baca juga: Viral Ular Berkaki di Karhutla Riau, Ahli Tegaskan Itu Bukan Kaki

Diberitakan Kompas.com, seekor ular berkaki ditemukan mati di lokasi kebakaran hutan dan lahan ( Karhutla) di Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau.

Karnivora sangat langka ini ditemukan petugas yang sedang melakukan pemadaman titik api. Dalam rekaman video berdurasi 2 menit 7 detik yang dilihat Kompas.com, Kamis (19/9/2019) malam, ular tersebut tampak memiliki dua kaki di bagian ekor.

Jenis ular tersebut seperti king kobra. Ukurannya cukup besar dan panjang. Namun, kondisinya sudah mati akibat terbakar.

Sebagian badannya sudah hangus. Lokasi kejadian masih tampak berasap setelah api dipadamkan petugas.

Salah seorang anggota Manggala Agni Daops Rengat, Maidi, yang dihubungi Kompas.com, Kamis malam, membenarkan temuan ular berkaki mati tersebut.

"Ya, ular berkaki ditemukan mati di Desa Sekip Hilir, Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu. Itu (ular) ditemukan di lahan masyarakat yang terbakar," sebut Maidi melalui sambungan telepon, Kamis.

Dia mengatakan, ular langka tersebut ditemukan oleh petugas TNI AD dari Kodim 0302/Inhu, Rabu (18/9/2019) malam. Sebab, prajurit saat itu masih berada di lokasi karhutla hingga malam hari.

Baca juga: Kejadian Langka, Ular Berkaki Ditemukan Mati di Lokasi Karhutla Riau

 

Sementara tim dari Manggala Agni Daops Rengat, terlebih dahulu pulang sebelum ditemukan ular tersebut.

"Tim kami pulang duluan, karena sudah malam. Ternyata tim TNI menemukan ular berkaki mati di lokasi. Aku pun kaget setelah nengok videonya. Karena jarang ada ular berkaki," kata Maidi. (Gloria Setyvani Putri/Idon Tanjung)

Penulis :
Editor : Farid Assifa

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden