Manajer PT SISU dan PT SAP Ditetapkan sebagai Tersangka Karhutla di Kalbar

Kamis, 19 September 2019 | 12:17 WIB
dok IAR Indonesia BKSDA Kalbar bersama IAR Indonesia menyelamatkan 2 individu orangutan yang jadi korban kebakaran hutan dan lahan di Ketapang, Kalimantan Barat.

PONTIANAK, KOMPAS.com - Penyidik Polda Kalimantan Barat telah menetapkan masing-masing manajer di PT Surya Agro Palma (SAP) dan PT Sepanjang Inti Surya Usaha sebagai tersangka terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go menerangkan, saat ini kasus dua perusahaan tersebut tengah dalam pemeriksaan saksi ahli dan uji laboratorium sebelum dilakukan tahap 1 ke kejaksaan.

"Belum (pelimpahan berkas ke kejaksaan). Saat ini masih pemeriksaan saksi ahli dan uji laboratorium di Institut Pertanian Bogor (IPB)," kata Donny kepada Kompas.com, Rabu (18/9/2019) malam.

Donny menegaskan, dua perusahaan yang berada di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, tersebut diduga melakukan kelalaian sehingga lahannya terbakar.

Baca juga: Gubernur Kalbar: Oknum Dinas Lindungi Korporasi yang Lahannya Terbakar

 

Selain itu, kepolisian juga tengah mendalami pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

"Ada beberapa saksi yang diperiksa. Dan sementara ini, dugaan sementara karena kelalaian," katanya.

Namun, Donny enggan merinci lebih jauh terkait penetapan tersangka tersebut. Dia hanya memastikan, kedua tersangka di masing-masing perusahaan berstatus sebagai manajer.

"Semuanya manajer perusahaan, yang dianggap paling bertanggung jawab. Sementara hanya itu dulu ya," katanya.

Baca juga: Gubernur Kalbar Larang 4 Bupati ke Luar Daerah, Minta Serius Tangani Karhutla

Diberitakan, hingga saat ini, kepolisian telah menangani sebanyak 66 kasus karhutla di Kalbar. Dari jumlah kasus itu, 60 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Selain kasus karhutla perorangan, kepolisian juga menindak kasus karhutla yang melibatkan korporasi.

Setidaknya, hingga saat ini 15 perusahaan yang diproses, 2 di antaranya ditingkatkan ke penyidikan.

Kemudiam ada 2 pula perusahaan perkebunan kelapa sawit yang disegel kepolisian, yakni PT Grand Mandiri Utama (GMU) di Kabupaten Sintang dan PT Chakra Khatulistiwa Prima di Kabupaten Sambas.

Baca juga: 66 Kasus Pembakaran Lahan di Kalbar, 60 Orang Jadi Tersangka, 15 Perusahaan Diproses

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden