Kata Wiranto soal Karhutla, Tak Separah yang Diberitakan hingga Tak Saling Menyalahkan

Kamis, 19 September 2019 | 12:15 WIB
KOMPAS.com/CHRISTOFORUS RISTIANTO Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, dalamrapat koordinasi khusus terkait karhutla di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (13/9/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo beserta para menteri telah meninjau kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau pada Senin (16/9/2019).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto ikut dalam peninjauan tersebut. Ia menyimpulkan karhutla yang terjadi di Riau tak separah yang diberitakan.

"Di sana ketika saya melihat dengan Presiden antara realitas dengan yang dikabarkan dengan yang ada itu sangat berbeda. Ternyata kemarin waktu kami di Riau tidak separah yang diberitakan," ujar Wiranto di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

"Jarak pandang masih bisa, pesawat masih bisa mendarat. Masyarakat banyak yang belum pakai masker. Kami pun tidak pakai masker. Jarak pandang pada saat siang masih jelas. Awan-awan telrihat," lanjut dia.

Baca juga: Wiranto: Karhutla di Riau Tak Separah yang Diberitakan

Padahal, berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Batam, Kepulauan Riau pada Selasa (17/9/2019), tercatat 1.704 orang warganya mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat karhutla di Riau.

Data tersebut diperoleh berdasarkan jumlah warga yang berobat ke Puskesmas di Kota Batam yang tersebar di sejumlah kecamatan.

Sementara itu, di Kalimantan, jumlah penderita ISPA tercatat sebanyak 6.025 warga. Sejumlah bayi juga harus diungsikan karena menderita batuk, flu, sesak napas dan muntah.

Baca juga: Berbagai Kerugian yang Diderita Indonesia Akibat Kebakaran Hutan

Akibat kebakaran hutan, masyarakat setempat juga mengalami kerugian sosial berupa hilangnya hutan sebagai sumber mata pencaharian, penghidupan dan identitas masyarakat adat.

Tidak hanya itu, ada juga kerugian ekologi, seperti hilangnya habitat tempat keanekaragaman hayati flora dan fauna berada dan rusaknya ekosistem penting yang memberikan jasa lingkungan berupa udara dan air bersih beserta makanan dan obat-obatan.

Editor : Bayu Galih
Page:

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden