Suami Istri Paksa Anaknya Mengemis, Jika Menolak Akan Disiksa dan Diikat Rantai Besi

Kamis, 19 September 2019 | 10:01 WIB
Thinkstockphotos.com Ilustrasi

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial MI (39) dan UG (38) dilaporkan warga lantaran menyiksa anaknya (MS) hingga sakit. Keduanya akhirnya diamankan Polres Lhokseumawe, Rabu (18/9/2019). 

Suami istri ini menyiksa anaknya karena sang anak menolak mengemis. Pasutri ini sendiri adalah warga Desa Tumpok Tengoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. 

Menurut warga, MI dan UG memaksa MS untuk menjadi pengemis. Jika tidak membawa uang hasil mengemis, anak tersebut disiksa dan diikat dengan rantai besi.

Menurut Kepala Hubungan Masyarakat Polres Lhokseumawe Salman Alfarasi, pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang kondisi anak tersebut dari warga.

Baca juga: Ditikam Suami, Istri Tewas Tersungkur di Samping Bayinya

 

Menurut informasi itu, diketahui korban diikat dengan rantai besi karena tidak membawa uang hasil mengemis di jalan protokol dan warung kopi Kota Lhokseumawe.

"Menurut keterangan warga, korban menentang kedua orangtuanya. Korban melakukan perlawanan karena tidak mau membawa pulang hasil mengemis," kata Salman.

Setelah mengamankan MI dan UG, Polres Lhokseumawe masih memeriksa keduanya.  

"Saat ini kami periksa intensif di Mapolres. Nanti perkembangannya kami perbaharui lagi," kata Salman. 

Baca juga: Bahagianya Suami-Istri Patah Kaki Asal Flores Dapat Akta Kelahiran Anak, Namanya Terinspirasi Jokowi

Pengakuan bocah MS: Saya sering dipukul...

Sementara itu, MS (9) mengaku kerap mendapat penyiksaan dari orangtuanya jika tidak membawa uang hasil mengemis. 

Dia juga mengaku jika MI bukanlah ayah kandungnya akan tetapi hanyalah ayah tirinya. 

"Ayah itu ayah tiri saya. Dia memukul, kadang bagian kepala. Kalau saya tidak bawa uang hasil mengemis," pungkasnya.

Kepala Hubungan Masyarakat Polres Lhokseumawe Salman Alfarasi mengatakan, untuk sementara MS akan diamankan dan tinggal dengan keluarga terdekat lainnya. 

Baca juga: Suami Istri Terduga Teroris 10 Tahun Tinggal di Sampang Madura

 

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden