Ini Alasan Pemprov Riau Tak Butuh 65 Orang Satgas Bantuan dari Anies Baswedan

Selasa, 17 September 2019 | 19:12 WIB
KOMPAS.COM/IDON Petugas gabungan berupaya memadamkan karhutla mendekati rumah warga di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, Selasa (17/9/2019).

PEKANBARU, KOMPAS.com - Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau, Edwar Sanger mengatakan, pihaknya tidak membutuhkan bantuan personel pemadam dari Pemprov DKI Jakarta, karena petugas pemadam karhutla di Riau masih mencukupi.

"Bukan kami tolak, tapi kami belum membutuhkan bantuan tersebut karena personel kami masih cukup untuk (menanggulangi karhutla) ini," ucap Edwar, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (17/9/2019).

Baca juga: Anies Kirim Bantuan Personel Pemadam Karhutla ke Riau, BPBD: Kita Belum Membutuhkan

Menurut Edwar, saat ini titik panas atau hotspot juga tidak banyak di wilayah Riau.

Bantuan dari DKI Jakarta sebaiknya dikirim saja ke daerah yang banyak titik api. Sehingga asapnya tidak berdampak ke wilayah Riau.

"Kalau bisa kirim ke daerah yang banyak titik api saja, seperti di Jambi dan Sumsel. Karena kebakaran di sana dampaknya ke kami juga, kan kami terdampak (asap) sekarang," ujar Edwar.

Namun, Edwar mengaku tetap berterima kasih kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang bersedia mengirimkan bantuan personel pemadam.

Penulis :
Page:

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden