Jokowi Tak Sempat Bertemu Pimpinan KPK, Istana: Yang Diurusin Banyak

Selasa, 17 September 2019 | 16:04 WIB
KOMPAS.com/GHINAN SALMAN Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko

JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi akhirnya disahkan oleh pemerintah dan DPR dalam rapat paripurna, Selasa (17/9/2019).

Pengesahan itu tetap dilakukan meskipun pimpinan KPK belum sempat bertemu Presiden Jokowi untuk menyampaikan masukan.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut Presiden Jokowi tak sempat bertemu pimpinan KPK karena banyak hal lain yang menjadi prioritas.

"Yang diurusin negara ini kan banyak, jadi semuanya juga perlu prioritas," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/9/2019).

Baca juga: Demokrat Berharap Dewan Pengawas KPK Tak Jadi Kewenangan Presiden

Moeldoko juga beralasan pengesahan revisi UU KPK harus dikebut karena DPR 2014-2019 akan segera mengakhiri jabatannya pada 31 September mendatang.

Sementara banyak RUU lain yang juga mengantre untuk disahkan.

Moeldoko pun menyalahkan pimpinan KPK yang tidak dari awal mengajukan pertemuan dengan DPR saat RUU KPK ini masih digodok di Badan Legislasi DPR.

"Semestinya dialognya KPK itu bukan hanya (dengan) pemerintah. Dialog itu justru diawali pada saat penyusunan. Jadi sesungguhnya pada awal-awal itu ada inisiasi DPR untuk melakukan revisi KPK, disitu seharusnya seluruh jajaran KPK datang ke DPR. Sehingga proses awal itu berjalan," ujar Moeldoko.

Baca juga: RUU KPK Disahkan, 3 Fraksi Beri Catatan soal Dewan Pengawas

Pimpinan KPK sempat dijadwalkan bertemu Presiden pada Senin (16/9/2019) untuk bisa memberikan masukan soal revisi UU KPK yang banyak dianggap melemahkan lembaga antikorupsi itu. Namun, pertemuan itu batal karena Jokowi memiliki agenda yang padat.

"Sempat ada undangan tadi malam. Tetapi kemudian, mungkin karena kesibukan Presiden undangan itu kemudian sementara ditunda dulu," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, Senin (16/9/019).

Baca juga: Revisi UU KPK Disahkan, Laode Syarif Sebut Lumpuhkan Penindakan

Pantauan Kompas.com, Jokowi memiliki beberapa agenda pada Senin kemarin.

Pada pagi harinya, Jokowi menghadiri Musyawarah Nasional XVI Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) pukul 09.30 WIB.

Kepala Negara sempat memberi pidato di hadapan para pengusaha muda yang hadir.

Usai acara, Presiden Jokowi juga menyempatkan foto-foto dengan para pengusaha.

Setelah itu, ia juga sempat meladeni wawancara dengan wartawan terkait revisi UU KPK dan pimpinan KPK yang menyerahkan mandat.

Baca juga: Pembahasan dan Pengesahan Revisi UU KPK yang Hanya Butuh 11 Hari...

Usai wawancara singkat dengan media, Jokowi pun meninggalkan hotel Sultan pukul 11.20 WIB untuk menuju ke Istana Kepresidenan, Jakarta.

Di Istana pukul 13.35 WIB, Jokowi menerima pengurus dan anggota Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) dan Asosiasi Produsen Serat Sintetis dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI). Jokowi meminta masukan para pengusaha tekstil.

Satu jam kemudian, Jokowi bertemu dengan anggota Real Estate Indonesia (REI) serta Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (APERSI).

Baca juga: Revisi UU KPK Disahkan, Aktivis Bentangkan Poster Koruptor Menang di Depan DPR

Jokowi meminta para pengembang mempercepat pembangunan perumahan untuk ASN, anggota TNI dan Polri.

Usai bertemu para pengusaha di bidang properti, Jokowi pun bertolak ke Pekanbaru Riau untuk meninjau penanganan kebakaran hutan dan lahan.

Jokowi lepas landas dari Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, dengan menggunakan pesawat Kepresidenan Indonesia 1 pukul 16.50 WIB.

Pada Selasa sore ini, Jokowi baru kembal ke Jakarta.

Kompas TV Supratman Andi Agtas selaku Ketua Baleg DPR membacakan hasil pembahasan revisi UU 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ada beberapa poin yang disepakati salahsatunya adalah KPK menjadi lembaga negara yang masuk dalam rumpun eksekutif. Supratman mengatakan, "Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun," Selasa (1792019). Supratman menjelaskan 7 fraksi di DPR dan pemerintah menyepakati mengenai poin poin revisi. Namun ada catatan dari Fraksi PKS ,Fraksi Gerindra serta Fraksi demokrat belum menyatakan sikap. Yasonna mengatakan, “Berdasarkan hal tersebut dan dengan mempertimbangkan pandangan fraksi, atas nama presiden, presiden menyatakan setuju tentang perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK disahkan menjadi undang-undang”. Fahri juga meminta persetujuan para anggota dewan. Anggota DPR yang hadir menyetujui rancangan Revisi UU KPK disahkan menjadi undang-undang. “Apakah rancangan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dpaat disetujui disahkan menjadi undang-undang. Apakah dapat disetujui?” ucap Fahri “Setuju” jawab hadirin rapat. Kemudian Fahri mengetuk palu menandakan pengesahan undang-undang. #PengesahanRUUKPK #KPK #RUUKPK



Penulis : Ihsanuddin

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden