Dalami Peran Individu di PT SSS Terkait Kasus Karhutla, Polisi Periksa 42 Saksi

Minggu, 15 September 2019 | 12:44 WIB
Shutterstock Ilustrasi Kebakaran Hutan.

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah memeriksa 42 saksi terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan tersangka PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) di Riau, Sumatera.

Perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Agustus 2019 atas tuduhan lalai dalam menjaga lahannya dari kebakaran.

"Untuk kasusnya PT SSS, sudah 42 orang diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (15/9/2019).

Baca juga: Panglima TNI: Karhutla Tanggung Jawab Bersama

Dedi merinci, polisi setempat telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi dari jajaran internal perusahaan tersebut.

Kemudian, 8 saksi dari pihak masyarakat dan 7 orang saksi ahli.

Polisi sedang mendalami dugaan kelalaian dari pihak internal perusahaan yang menyebabkan kebakaran.

"Masih dibutuhkan keterangan dari beberapa saksi ahli lainnya," ujar dia. 

Hingga kini, polisi belum menetapkan tersangka dari pihak individu di internal perusahaan.

Baca juga: Rembetan Api Karhutla Hanguskan Bangunan Sekolah di Kayong Utara

Selain PT SSS, polisi menetapkan tiga perusahaan lainnya sebagai tersangka yaitu, PT Palmindo Gemilang Kencana (PGK) di Kalimantan Tengah, serta PT Sepanjang Inti Surya Utama (SISU), dan PT SAP di Kalimantan Barat.

Sementara itu, total tersangka perorangan terkait kasus karhutla berjumlah 179 orang, per Jumat (13/9/2019).

Penulis : Devina Halim
Editor : Icha Rastika

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden