KKP Tangkap Kapal Pencari Ikan Ilegal Malaysia di Selat Malaka

Kamis, 12 September 2019 | 15:52 WIB
SHUTTERSTOCK Ilustrasi kapal menangkap ikan di laut lepas.

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap satu kapal perikanan asing (KIA) asal Malaysia di Wilayah Pengelolaan Perikanan-Republik Indonesia (WPP-RI) di persiran Selat Malaka, Selasa (10/9/2019).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Agus Suherman mengatakan, kapal Malaysia itu ditangkap karena tidak memiliki izin untuk mencari ikan di wilayah Indonesia.

"Kapal ditangkap karena melakukan kegiatan penangkapan ikan di WPP-RI tanpa izin dari Pemerintah Indonesia serta menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan dan dilarang dioperasikan diperairan Indonesia 'trawl'," kata Agus dalam siaran pers, Kamis (12/9/2019).

Baca juga: Kapal Cepat Bawa 4 TKI Ilegal dan 1 WNA Diamankan Saat Akan ke Malaysia

Agus menyampaikan, kapal Malaysia yang ditangkap itu bernama lambung KM. PKFB 1524 berukuran 55 GT dan diawaki oleh 5 (lima) orang warga negara Indonesia.

"Kapal dan seluruh awak kapal di-ad hoc menuju ke Pangkalan PSDKP Batam untuk proses penyidikan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) perikanan," ujar Agus.

Menurut dia, penangkapan ikan tanpa izin oleh KIA di WPP-RI dapat diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.

Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.

Baca juga: KKP Dorong UKM Go Digital agar Mampu Bersaing dan Hadapi Tantangan

Penangkapan kapal asal Malaysia tersebut menambah jumlah KIA yang telah ditangkap oleh KKP karena illegal fishing di WPP-RI.

Sejak Januari 2019 hingga 12 September 2019, KKP telah menangkap 49 KIA yang terdiri dari 18 kapal Vietnam, 19 kapal Malaysia, 11 kapal Filipina, dan 1 kapal Panama.

Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Icha Rastika

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden