Polisi Tangkap Dua Komika yang Konsumsi Sabu di Kamar Kos Salemba

Sabtu, 31 Agustus 2019 | 12:02 WIB
WARTA KOTA/ZAKI ARI SETIAWAN RN dan DN, dua stand up comedy artist (komika), dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolrestro Tangerang Kota, Jumat (30/8/2019). Mereka tertangkap polisi setelah diduga memiliki narkotika jenis sabu ketika diamankan di sebuah rumah kos di Salemba, Jakarta Pusat, 25 Agustus 2019.

TANGERANG, KOMPAS.com - Kepolisian Metro Tangerang menangkap dua komika stand up comedy yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu. Dua pelaku berinisial RN (32) dan DN (39) ditangkap di Salemba Tengah, Jakarta Pusat, pada Minggu (25/8/2019) lalu.

Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Burhanduddin mengatakan, penangkapan bermula saat adanya laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di kawasan Cipadu, Kota Tangerang.

Berbekal informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan membuntuti kedua pelaku.

"Jadi awalnya di Cipadu, Kota Tangerang. Setelah kita buntuti ke arah Salemba Jakarta Pusat. Jadi ditangkap di kamar kos Salemba," kata Burhanduddin saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (31/8/2019).

Baca juga: 2 Komika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Sabu

Dari penangkapan kedua pelaku RN dan DN, polisi mendapatkan barang bukti berupa dua paket narkoba jenis sabu seberat 0,32 dan 0,65 gram.

Menurut Burhanuddin, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tangan RL yang saat ini masih dalam pengejaran.

"Pengakuannya dari tangan RL. Ini masih DPO dan masih kita kejar. Kalau RL ini bukan komika, cuma masyarakat biasa," tutupnya.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RN dan DN dikenakan Pasal 114 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara.

Editor : Jessi Carina

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden