Banyak yang Melanggar, Ojek Online Kena Operasi Patuh Jaya 2019

Jumat, 30 Agustus 2019 | 07:02 WIB
Foto: Stanley Ravel Operasi Patuh Jaya 2019 di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (29/8/2019).

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Ojek online alias ojol tidak lepas dari sasaran razia Operasi Patuh Jaya 2019. Ditlantas Polda Metro Jaya tetap memberhentikan ojol meski sedang membawa penumpang.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, ojol merupakan bagian dari pengendara di jalan raya, sehingga jika melanggar juga akan dikenai tindakan atau tilang.

Baca juga: Hari Pertama, Ratusan Motor Terjaring Operasi Patuh Jaya 2019

"Ojek online salah satu bagian pengendara lalu lintas di jalan, jadi misalnya dia terkena razia bisa banyak hal yang ada pelanggaranya, misalnya tidak menggunakan helm, tidak bawa STNK, atau lawan arus, itu pelanggaran," kata Nasir kepada Kompas.com, Kamis (29/8/2019).

Operasi Patuh Jaya 2019 di Pasar Minggu, Jakarta Selatan Operasi Patuh Jaya 2019 di Pasar Minggu, Jakarta Selatan

Nasir mengatakan, dalam penyelenggaraan hari pertama (29/8/2019), pihaknya belum menemukan pelanggar ojol karena bermain ponsel. Jenis pelanggarannya sifatnya masih umum mengenai kelengkapan dan berkendara.

"Sebab pelanggaran lalu lintas itu pelanggaran yang kasat mata, yang terlihat langsung, tidak lewat penyelidikan. Mungkin dari jauh mereka main HP tapi waktu terkena rzia tidak, jadi ditindaknya bukan karena HP," katanya.

Baca juga: Berikut Daftar Denda Tilang, Termasuk pada Operasi Patuh Jaya 2019

Kegiatan Operasi Patuh Jaya 2019 ini fokus menindak pelanggar lalu lintas ini dan akan berlangsung hingga 11 September 2019.

Digelarnya razia ini, pertama untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar pada lokasi rawan kecelakaan, pelanggaran, dan kemacetan.

Sedangkan tujuan kedua, yakni guna meningkatkan ketertiban dan kepatuhan serta disiplin dari masyarakat, terutama pengguna kendaraan dalam berlalu lintas.

Penulis : Gilang Satria

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden