Dengan Rp 30 Juta, Bandar Narkoba Bisa Makan Enak di Lapas

Kamis, 29 Agustus 2019 | 22:18 WIB
KOMPAS.COM/HADI MAULANA Tersangka Muhammad Adam yang merupakan Nara Pidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cilegon yang sempat divonis mati namun dianulir MA menjadi 20 tahun ternyata kerap makan enak, Kamis (29/8/2019).

BATAM, KOMPAS.com - Tersangka Muhammad Adam yang merupakan narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cilegon kasus narkoba, kerap makan enak di lapas.

Hal ini diakuinya saat konferensi pers di hadapan sejumlah wartawan di kediamannya di Perumahan Sukajadi blok Palm Ratu nomor 39, Batam Kota, Batam, Kepulauan Riau.

Kepada sejumlah wartawan, Adam mengaku tidak begitu sulit jika ingin makan enak di dalam LP Cilegon.

Untuk makan enak di lapas, perbulannya Adam merogoh kocek hingga Rp 30 juta.

"Uang itu bukan untuk beli makanan saja, tapi sekalian uang tips petugas yang mau membantu membelikan makanan sesuai yang dipesan," kata Adam di kediamannya, Kamis (29/8/2019).

Adam juga mengatakan uang sebanyak itu didapatkannya dari teman-teman yang ada di Malaysia.

"Yang jelas makanan apa yang saya lagi kepingin bisa saya dapatkan meski berada di LP Cilegon," jelas Adam.

Adam mengaku kapok dengan aktivitas yang ditekuninya selama ini. Sebab sebanyak apapun harta yang dimiliki, tetap saja tidak berkah dan tak bertahan lama.

Baca juga: 18 Mobil dan Aset Rp 28 Miliar Milik Bandar Narkoba Disita

Page:

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden