JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim akan membacakan putusan gugatan perdata yang diajukan sembilan calon anggota legislatif Partai Gerindra terhadap partainya sendiri, pada Senin (26/8/2019) hari ini.
Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Agenda sidang pembacaan putusan hari ini pukul 10.00 WIB," ujar Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur ketika dihubungi Kompas.com, Senin.
Seperti diketahui, sebanyak 14 calon anggota legislatif dari Partai Gerindra mengajukan sengketa perdata terhadap partainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Salah satu caleg Partai Gerindra yang menggugat adalah musisi Mulan Jameela.
Baca juga: Menurut Habiburokhman, Ini Alasan Mulan Cs Gugat Gerindra ke Pengadilan
Namun, belakangan ada lima orang caleg dari 14 caleg tersebut yang mencabut gugatannya. Salah satunya adalah ponakan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati.
Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur mengatakan bahwa mereka mengajukan gugatan agar ditetapkan sebagai anggota legislatif Partai Gerindra.
"(Gugatan itu terkait) sengketa partai politik," kata Achmad ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (16/7/2019).
Gugatan itu teregister dengan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL. Pihak tergugat terdiri dari Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.
Baca juga: Habiburokhman Ungkap Ada 2 Tuntutan Mulan Cs kepada Majelis Kehormatan Partai Gerindra