Awas, Begini Cara Bandar Narkoba Rekrut Mahasiswa untuk Jadi Pengedar di Kampus

Sabtu, 24 Agustus 2019 | 09:33 WIB
SHUTTERSTOCK/STUNNING ART Ilustrasi ganja.


JAKARTA, KOMPAS.com - Sudah bertahun-tahun Cahrlie (bukan nama sebenarnya) jadi bandar narkoba spesialis ganja di kampusnya sendiri, di salah satu universitas di Jakarta.

Pria yang juga berstatus sebagai mahasiswa ini bahkan punya kaki tangan atau anak buah untuk mengedarkan narkoba. Tentu saja anak buahnya juga berstatus mahasiswa aktif.

Charlie mengaku minimal punya satu anak buah dalam satu angkatan yang dipercaya sebagai kaki tanganya.

"Satu yang saya lakukan itu. Setiap angkatan saya punya kaki. Dulu gua kayak masuk (ke angkatan) 2009. Gua ada kaki terbaik, (angkatan) 2008 adalah kaki terbaik gua, 2010 juga ada," kata dia ketika ditemui Kompas.com.

Baca juga: Jual 100 Kg Ganja, Berapa Setoran Charlie kepada Bos di Dalam Penjara?

Dia pun punya cara tersendiri dalam merekrut. Awalnya dia memberi ganja secara geratis kepada beberapa kandidat. Ganja diberikan untuk dijual ke mahasiswa lain.

Nantinya, hasil dari penjualan itu yang akan menentukan apakah para kandidat yang layak untuk menjadi "anak buah" Charlie.

"Gua kasih barang dan gua suruh jualin. Nah gua perhatiin, wah ini bisa nih (menjualnya), karena kedekatan emosional gua bangun. Kedua, gua lihat dia bisa dan mau menjual. Ketika dia tidak benar, gua stop. Tidak benar maksudnya tidak sesuai dengan setoranya," ucap Charlie.

Dia juga membeberkan penghasilan anak buah dan dirinya sendiri sebagai bandar selama menjadi bandar narkoba. Bahkan Charlie mengaku dapat berfoya-foya karena besarnya pendapatan dari bisnis barang haram.

Baca juga: Jual Ganja dan Untung Ratusan Juta Bikin Hidup Charlie Tidak Tenang

Penyesalan Charlie usai bergelut sebagai bandar ganja

Cukup lihai sebagai bandar ganja di kampus selama bertahun-tahun, nyatanya Charlie menyimpan banyak penyesalan. Mulai dari hidup yang tidak tenang, hingga penyakit yang ia derita akibat efek ganja yang memabukkan.

Rasa takut juga dialami Charlie. Bagaimana tidak, ketika setorannya kepada bos di dalam penjara seret, setiap hari Charlie harus menanggung risiko dibuntuti orang-orang suruhan si bos.

"Jadi pernah bos ku nurunin 100 kilogram, aku setoran cuma 50 kilogram. Nah aku dicari-cari, dia (bos) bayar orang. Aku enggak (berani) keluar keluar kampus, ku tunggu saja di dalam," ucapnya.

Sebagai bandar ganja, Charlie tentu tak pernah absen mengonsumsi narkoba yang dia jual di kampus. Tak pelak, tubuhnya pun terkena dampak negatif dari ganja setelah ia pensiun menjadi pengedar.

Baca juga: Kisah Charlie, Mahasiswa yang Terjun ke Dunia Hitam Jadi Bandar Ganja di Kampus

Ia bahkan takut dengan hukuman mati yang akan dikenakan kepada pelaku pengedar narkotika.

"Saya takut hukuman mati bro," ucapnya.

Karena itulah Charlie menyarankan agar menjauhi penggunaan ganja.

"Saran gua janganlah pakai. Hancur masadepanmu, karena gua pernah terjaring di situ juga. Enggak ada gunanya, hancur pasti. Karena apa? Kita dibikin sakit, kita dibikin enggak fokus, jadi kalau bisa sudah lah," ujar Charlie.

"Bukanya gimana, gua enggak menutup mata sampai sekarang gua masih menggunakan tapi karena memang gua sudah sakit. Tapi, untuk mereka yang belum pernah sentuh, jangan sentuh lah, duit berapa pun di kantong pasti habis, pasti habis kalau sudah sakit. Dan jauhi lingkungan lingkungan yang ada narkobanya," tuntasnya.

Baca selengkapnya dalam artikel JEO Geliat Narkoba di Kampus: Persekongkolan Mahasiswa, Alumnus, dan Sekuriti.













Penulis : Walda Marison

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden