Polri: Dinonaktifkan, Oknum Polisi Pemberi 2 Kardus Miras ke Mahasiswa Papua

Jumat, 23 Agustus 2019 | 20:32 WIB
KOMPAS.com/Devina Halim Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/6/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian RI (Polri) mengungkapkan sudah menonaktifkan oknum polisi yang diduga mengirimkan dua kardus minuman keras kepada mahasiswa Papua di Bandung, Kamis (22/8/2019) kemarin.

"Saat ini sudah dinonaktifkan ya, jabatannya," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2019).

Saat ini, kata Asep, oknum polisi tersebut sedang diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Barat.

"Yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan oleh Propam," ungkap Asep.

Baca juga: Polda Jabar Periksa Oknum Polisi yang Diduga Berikan Miras ke Mahasiswa Papua

Sebelumnya, menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, pemberian minuman keras tersebut didasari atas dasar persamaan emosional pribadi anggota tersebut yang juga sebagai orang perantauan.

"Bahwasanya saudari ada kesamaan, orang perantauan, hubungan emosional sudah dibangun sejak saudari sarce dinas di Jabar. Namun demikian, dalam hal ini sifatnya pribadi yang bersangkutan kepada warga Papua," ujar Truno, di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jumat.

Sementara itu, Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Irman Sugema membenarkan polisi tersebut merupakan anggota Polrestabes Bandung yang berdinas di Mapolsek Sukajadi.

"Bu Sarche anggota kami Polrestabes Bandung, sebagai salah satu yang bertugas di Polsek Sukajadi dan saat ini yang bersangkutan sebagai terperiksa untuk diperiksa di Bid Propam Polda Jabar terkait dengan dugaan adanya pemberian minuman ke asrama mahasiswa Papua," ujar dia.

Baca juga: Oknum Polisi Diduga Beri Miras kepada Mahasiswa Papua di Bandung

Diberitakan sebelumnya, himpunan mahasiswa Papua di Bandung mengecam sikap oknum polisi di Kota Bandung yang mengirimkan dua kardus minuman keras, Kamis (22/8/2019) kemarin.

Miles, salah seorang mahasiswa asal Papua, menuturkan, kronologi bermula sewaktu ia tengah menyiapkan kebutuhan konsumsi bersama beberapa rekannya di Asrama Papua, Jalan Cilaki, Kota Bandung, Kamis (22/9/2019) siang.

Saat itu, kata Miles, ia tengah memasak untuk teman-temannya yang tengah melakukan aksi solidaritas di Gedung Sate, Jalan Diponegoro.

Sekitar pukul 13.00 WIB, ada seorang polisi wanita berseragam lengkap ditemani rekannya seorang pria berpakaian sipil.

Mereka datang dengan membawa sejumlah bahan makanan dan dua dus berwarna cokelat yang belakangan diketahui berisi minuman keras merek Topi Koboi berkadar alkohol 19 persen.

Kompas TV Wakil Ketua Dewan Syuro PKB, Maman Imanulhaq, bersama penyanyi Glenn Fredly dan Tompi merilis video blog berisi pesan perdamaian terkait aksi protes yang terjadi di Papua. Bahkan ketiganya meminta Presiden Jokowi serta politisi untuk hadir bagi masyarakat Papua. Pasca-kerusuhan di Papua, Presiden Joko Widodo mengklaim kondisi saat ini di tanah Papua situasi sudah normal kembali. Presiden juga memerintahkan polri untuk mengusut tuntas pelaku rasis terhadap mahasiswa Papua di Surabaya. Presiden juga akan mengundang tokoh-tokoh papua ke istana pekan depan.



Penulis : Devina Halim

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden