Mahfud MD Sebut Warga Papua Merasa Dibuat Jadi Warga Kelas Dua

Jumat, 23 Agustus 2019 | 19:25 WIB
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan Mahfud MD selepas bertemu sejumlah tokoh agama di kawasan Kalibata, Rabu (10/7/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan Mahfud MD mengatakan, persoalan rasisme terhadap mahasiswa Papua hingga memicu kerusuhan di Papua dan Papua Barat karena orang Papua merasa dibuat menjadi warga kelas dua.

Tidak hanya itu, bahkan Mahfud menilai bahwa orang Papua merasa diperlakukan lebih rendah.

"Secara sosiologis juga kita harus mengakui mereka di berbagai kota selalu dianggap eksklusif, kelas dua, dihindari sehingga mereka juga tidak nyaman," ujar Mahfud di Jakarta, Jumat (22/8/2019).

Selain persoalan rasisme, masalah lainnya yang juga dihadapi orang Papua adalah masalah ekonomi, sosial, budaya, politik, dan beberapa hal lainnya.

Baca juga: Franz Magnis: Jangan Kira Papua Sama dengan Timor Timur

Menurut Mahfud, pemerintah secara resmi sudah melakukan langkah-langkah untuk mengurangi kesenjangan itu.

Namun, Mahfud menilai pelaksanaannya masih jauh dari harapan.

"Pemerintah harus mengontrol program-program dan kebijakannya agar terimplementasi. Kadang kepotong di bawah saja, padahal kebijakan sudah jelas untuk Papua bagian dari kita dan harus dijaga," ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Ia mengatakan, pemerintah harus menjaga keadilan sosial di Papua agar tidak ada kesenjangan.

Baca juga: Mahfud MD: Rasisme Sangat Berbahaya

Menurut dia, banyak hal yang sudah terungkap dan didiskusikan terkait Papua. Namun, hal terpenting adalah menjaga persaudaraan.

"Terutama bagaimana untuk jangan sampai rasis ya, karena rasis itu berbahaya bagi persatuan karena menghina kemanusiaan. Kuncinya itu adalah dignity, martabat warga Papua," kata dia.

Editor : Bayu Galih

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden