Pemblokiran Internet di Papua-Papua Barat Dinilai Ganggu Perekonomian Warga

Jumat, 23 Agustus 2019 | 09:48 WIB
Mashable Ilustrasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan pemerintah membatasi dan kemudian memblokir akses internet di Provinsi Papua dan Papua Barat dinilai merugikan kepentingan masyarakat setempat.

Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFE Net), Damar Juniarto menyatakan, pembatasan dan pemblokiran akses internet menyebabkan masyarakat Papua dan Papua Barat terhambat dalam mengabarkan situasi keselamatan diri mereka.

"Mereka juga kesusahan mendapatkan informasi," ujar Damar kepada Kompas.com, Jumat (23/8/2019).

"Pembatasan dan pemblokiran juga menganggu perputaran roda perekonomian, menghambat kegiatan masyarakat yang mengandalkan internet," kata dia.

Baca juga: ICJR: Pemblokiran Internet di Papua adalah Perbuatan Melawan Hukum

Menyikapi hal tersebut, lanjutnya, SAFEnet sebagai organisasi yang memperjuangkan hak-hak digital di Asia Tenggara mengeluarkan petisi online "Nyalakan Lagi Internet di Papua dan Papua Barat" lewat platform change.org.

"Pemblokiran dan pembatasan akses informasi ini melanggar hak digital, terutama hak warga negara untuk dapat mengakses informasi, yang sebenarnya dilindungi Pasal 19 ICCPR (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik," ucap Damar.

Diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika menutup akses internet di wilayah Papua dan Papua Barat pada Rabu (21/8/2019).

Langkah ini diambil dengan alasan untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan di sana.

Keputusan ini diambil setelah pihak Kementerian Kominfo berkoordinasi dengan penegak hukum dan instansi terkait.

Baca juga: Istana Yakin Pemblokiran Internet di Papua Tak Ganggu Aktivis Warga

Melalui keterangan resminya, Kementerian Kominfo menyatakan telah memblokir penuh akses internet di Papua dan Papua Barat mulai hari ini, 21 Agustus 2019.

"Kementerian Komunikasi dan Informatika RI memutuskan untuk melakukan pemblokiran sementara layanan data telekomunikasi, mulai Rabu (21/8) hingga suasana tanah Papua kembali kondusif dan normal," kata Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu.

Pihak Kominfo pun tidak menjelaskan sampai kapan pemblokiran ini akan dilakukan.

Ferdinandus hanya menegaskan bahwa pemblokiran ini dilakukan hingga situasi normal.

Editor : Bayu Galih

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden