Batasi Internet di Papua, Polri Berkaca dari Penanganan Rusuh 21-22 Mei

Jumat, 23 Agustus 2019 | 08:10 WIB
AFP/STR Warga pengunjuk rasa turun ke jalan dan berhadapan dengan aparat keamanan di Manokwari, Papua, Senin (19/8/2019). Aksi yang diwarnai kericuhan itu terjadi menyusul protes penangkapan mahasiswa Papua di sejumlah wilayah di Jawa Timur.

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian RI (Polri) mengungkapkan bahwa pembatasan internet di sejumlah wilayah Papua dan Papua Barat merupakan salah satu strategi untuk memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat.

Langkah itu, kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra, berkaca dari penanganan kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Jakarta.

"Kita sudah belajar dari penanganan saat adanya aksi atau peristiwa 21-23 Mei lalu," kata Asep di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2019).

"Saya kira itu bagian strategi untuk kita bisa memberi jaminan keamanan, supaya masyarakat juga dapat kepastian terhadap informasi-informasi yang beredar," ujar dia.

Baca juga: Alasan Polri Terjunkan 1.200 Personel ke Sejumlah Wilayah Papua dan Papua Barat

Menurut Asep, langkah itu diambil bukan untuk menutup akses informasi kepada publik, tetapi dalam konteks menjaga keamanan.

Alasannya, konten-konten berita bohong atau hoaks turut berkontribusi memicu demonstrasi tersebut.

"Situasi ini sudah jadi pelajaran kita kesekian kalinya bahwa peritiwa-peristiwa itu didominasi karena adanya persepsi yang timbul dari pemberitaan medsos. Itulah kemudian bagaimana strategi ini bisa mengurangi potensi-potensi itu," ujarnya.

Asep pun membenarkan bahwa kebijakan itu diambil atas hasil koordinasi aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait.

Baca juga: Polri: Satu Korban Kerusuhan di Fakfak Alami Luka Tusuk

Seperti diberitakan, aksi solidaritas Papua muncul di berbagai kota di Provinsi Papua dan Papua Barat, seperti yang terjadi di Manokwari, Jayapura dan Sorong, Senin (19/8/2019).

Unjuk rasa kemudian melebar ke Fakfak dan Timika, pada Rabu (21/9/2019). Demonstrasi di kedua tempat juga sempat terjadi kerusuhan.

Aksi unjuk rasa ini merupakan dampak dari perlakuan diskriminatif dan tindak rasisme yang dialami mahasiswa asal Papua di Surabaya, Malang dan Semarang, dalam beberapa waktu terakhir.

Penulis : Devina Halim
Editor : Bayu Galih

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden