Batasi Akses Internet di Papua dan Papua Barat, Menkominfo Punya Perhitungan

Kamis, 22 Agustus 2019 | 18:58 WIB
KOMPAS.com/Deti Mega Purnamasari Menkominfo Rudiantara saat berada di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengaku memiliki perhitungan tersendiri saat membatasi akses internet di Papua dan Papua Barat.

"Ada (hitungannya). Kami kan menghitung, seperti pada 22 Mei kemarin, kami punya statistiknya. Kami kan tidak bisa suka-suka, begitu lo" kata Rudiantara di area Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2019).

Rudiantara memastikan pembatasan akses internet di Papua ini sama dengan yang dilakukan pada aksi 22 Mei 2019 lalu.

Jika pada 22 Mei 2019 pembatasan tersebut berlaku di sekitar Ibu Kota, maka kali ini berlaku regional, yakni hanya di Papua dan Papua Barat.

Itu pun tidak seluruh wilayah Papua dan Papua Barat dibatasi aksesnya.

Baca juga: Akses Internet di Papua Dibatasi, YLBHI Harap Pemerintah Tak Bermaksud Tutupi Kasus Diskriminasi

Ia mengatakan, pada aksi 22 Mei 2019 lalu, pihaknya menemukan ada 600 tautan yang menyebarkan hoaks selama tiga hari berturut-turut.

"Hoaksnya bukan hanya kabar bohong, ada yang menghasut, yang paling parah itu namimah atau mengadu domba," kata dia.

Ia mengatakan, situasi seperti itu menjadi celah orang-orang tak bertanggung jawab untuk memanfaatkannya dengan menghasut dan mengadu domba.

Oleh karena itu, agar hal yang sama tidak terjadi karena peristiwa di Papua dan Papua Barat tersebut, maka berdasarkan pembahasan dengan aparat keamanan pihaknya pun membatasinya.

"Biar bagaimana pun Indonesia yang rugi. Mau di Papua, Surabya ini kan Indonesia. Kita warga negara Indonesia," ujar dia.

Editor : Bayu Galih

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden