Menristekdikti Minta Semua Rektor Jamin Keamanan Mahasiswa Papua

Rabu, 21 Agustus 2019 | 20:09 WIB
Antaranews Bali/Made Adnyana/2019 Menristekdikti Mohamad Nasir bersama mahasiswa Papua saat memberikan kuliah umum di hadapan mahasiswa baru setelah penutupan Orientasi Kehidupan Kampus (OKK) di Undiksha Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali, Selasa (20/8/2019).


KOMPAS.com – Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir meminta semua rektor di Indonesia, khususnya perguruan tinggi negeri, agar menjamin keamanan mahasiswa Papua di kampusnya masing-masing agar tidak mengalami diskriminasi.

Hal itu disampaikan saat memberikan kuliah umum pada penutupan Orientasi Kehidupan Kampus (OKK) di Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali.

“Saya ingin menjamin mahasiswa Papua yang berada di luar Papua tidak akan mengalami diskriminasi. Perguruan tinggi bertugas mencerdaskan dan menyiapkan anak-anak bangsa. Perguruan tinggi juga berkewajiban menjaga dan merawat rasa kebangsaan sesama anak bangsa,” ujar Nasir, seperti diwartakan Antara, Rabu (21/8/2019).

Menjaga persatuan

Dia pun menyempatkan diri berdialog dengan mahasiswa Papua di Undiksha, dan berharap para rektor di Indonesia yang memiliki mahasiswa dari Papua ataupun Papua Barat harus bertanggung jawab atas keselamatan para mahasiswa tersebut.

Baca juga: Aksi Damai Mahasiswa Papua di Bogor, Bakar Lilin Simbol Keprihatinan

“Jika sampai terjadi diskriminasi di perguruan tinggi, maka rektornya akan saya panggil untuk bertanggung jawab. Jangan sampai perbedaan itu diperuncing,” imbuhnya.

Nasir juga menyampaikan apresiasi kepada Undiksha karena memiliki mahasiswa yang tidak hanya berasal dari Bali, tetapi dari berbagai daerah di Indonesia, misalnya Jawa, NTB, NTT, Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua.

Dia mengharapkan semua mahasiswa itu selalu menjaga persatuan karena itu merupakan suatu kewajiban. Mereka pun diminta agar tidak mudah terprovokasi oleh masalah yang melibatkan mahasiswa di Jawa Timur.

“Harus ciptakan sebuah kebersamaan. Kondusivitas mahasiswa juga harus mendapatkan perhatian serius dari rektor bersama jajarannya. Jika terjadi gejolak, rekttor harus bertanggung jawab. Rektor saya minta menjamin keamanan mahasiswa,” ucap Nasir.

Jamin keselamatan

Dia pun meminta para mahasiswa yang menjadi generasi penerus bangsa itu selalu mengingat dan memegang teguh empat pilar kebangsaan, yakni Pancasila, NKRI, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Dalam kesempatan yang sama, Rektor Undiksha, I Nyoman Jampel, menyatakan siap menjamin keberadaan mahasiswa dari Papua yang kuliah di kampusnya sesuai instruksi Menristekdikti.

“Kami memberikan jaminan kepada mahasiswa untuk keselamatannya, bukan hanya di Undiksha, melainkan juga di Kabupaten Buleleng. Karena Polres Buleleng juga peduli dengan keselamatan mahasiswa Papua dan kami di Undiksha selalu bekerja sama dengan Polres,” tutur Jampel.

Dia mengungkapkan, kondisi di kampus Undiksha saat ini cukup kondusif dan pihaknya memerintahkan Wakil Rektor II Undiksha untuk bertemu dengan mahasiswa dari Papua sebagai bentuk perhatian kepada mereka.

“Ini sebagai bentuk implementasi Tri Hita Karana sudah berjalan baik. Falsafah ini sifatnya universal. Di Undiksha belum pernah ada perbuatan yang mengarah pada diskriminasi, apalagi sampai menyebabkan konflik SARA. Ini barangkali diilhami oleh visi Undiksha,” tambahnya.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden