Jokowi: DPR, DPRD, Kita Enggak Usah Buat UU Banyak-banyaklah...

Rabu, 21 Agustus 2019 | 14:41 WIB
KOMPAS.com/Rakhmat Nur Hakim Presiden Joko Widodo saat memberikan sambutan di Muktamar PKB di Badung, Bali, Selasa (20/8/2019).

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar Pemda dan DPR, DPRD tidak perlu buat banyak-banyak peraturan daerah (Perda).

“Buat satu dua tapi kualitasnya yang baik, melindungi kepentingan rakyat, melindungi kepentingan negara, melindungi kepentingan daerah. Itu yang dibutuhkan,” kata Jokowi saat memberikan sambutan pada Pembukaan Muktamar Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Tahun 2019, di Hotel Westin, Nusa Dua, Bali, Selasa (20/8/2019) malam.

Presiden juga mengaku sudah menyampaikan kepada Ketua DPR RI agar tidak membuat undang-undang yang banyak.

“Pak, sekarang kita nggak usah buat undang-undang banyak-banyak lah, sedikit tapi kualitasnya yang baik. Saya sudah sampaikan juga pada asosiasi DPRD,” tegasnya.

Jokowi menceritakan pengalamannya saat bertemu dengan Sheikh Muhammad dari Uni Emirat Arab (UEA) saat berkunjung ke Abu Dhabi tahun 2015 lalu.

Jokowi mengaku diajak naik mobil Sheikh Muhammad, tidak mengikuti mobil yang sudah disiapkan, dan beliau sendiri yang langsung mengendarai mobilnya.

“Artinya apa? Keprotokolan itu sudah tidak ada, tidak ada. Hampir tidak ada di sana. Begitu cepat, simple dan sederhana. Tidak diatur-atur, diatur-atur, ribet, ruwet,” katanya. 

Pengalaman yang dirasakan Jokowi saat bertemu dengan Sheikh Muhammad di UEA berbanding terbalik, menurut Presiden, beda dengan di sini, yang terlalu banyak diatur, terlalu banyak Peraturan Undang-undang, Perpres, Permen, Pergub, Perda, Perwali, Perbupati.

“Kita ini menjerat diri kita sendiri, yang buat kita sendiri, yang bingung kita sendiri, yang nggak bisa cepat juga kita sendiri,” katanya.

“Lho yang bikin ini kita sendiri, kok kitanya nggak cepet, gara-gara yang kita buat itu,” sambungnya.

Jokowi mengaku, saat ia masih menjadi Walikota Solo merasakan betapa cepatnya pemerintah UEA melayani permohonan izin investasi di negaranya. 

“Saya datang ke sana karena sudah online saat itu, saya datang ke situ saya tanda tangan. Kemudian mereka diperintah kembali lagi ke meja awal, izin-izin sudah selesai semuanya. Enggak ada 30 menit , dan itu sudah 17 tahun yang lalu,” jelasnya.

Ia membandingkan waktu yang diperlukan untuk izin membangun pembangkit listrik di Indonesia, yang (waktu itu, red) harus menyelesaikan 259 izin, dan perlu waktu 6 tahun.

Sekarang diakuinya tinggal 58 perizinan, tetapi waktunya juga masih 1 tahunan, belum sesuai yang diharapkan Presiden Jokowi.

“Coba, sekarang bandingkan. Bagaimana kita akan maju kalau ini diteruskan. Tidak bisa lagi. Budaya seperti ini diterus-teruskan,” katanya.

Presiden mengingatkan bahwa kecepatan Itulah yang akan membawa negara ini menjadi negara maju.

Penulis :

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden