Cyber Crime Polri: Ada 1.005 Kasus Penyebaran Hoaks Selama Pemilu 2019

Selasa, 20 Agustus 2019 | 16:55 WIB
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Focus group discussion Hoax dalam Pemilu 2019 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Cyber Crime Bareskrim Polri Kompol Ronald Sipayung mengatakan, terjadi lonjakan kasus kejahatan siber sejak tahun 2015 hingga 2019.

Selama 2019, Kepolisian RI menangani 2.800 perkara siber. Sebanyak 35 persen di antaranya merupakan kasus hoaks dan ujaran kebencian yang mayoritas berkaitan dengan pemilu.

"Kurang lebih 1.005 perkara itu merupakan kasus-kasus yang berkaitan dengan ujaran kebencian, hoaks, berita palsu, pengancaman," kata Ronald dalam focus group discussion 'Hoax dalam Pemilu 2019' di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2019).

"Tren yang kita lihat, jumlah yang 1.005 itu sebagian besar sangat berkaitan erat dan berhubungan langsung dengan pesta demokrasi yang kita laksanakan," ujar dia.

Baca juga: Pakar: Hoaks Bagian dari Permainan dan Bisnis Politik

Ronald menyebut, terhitung sejak September 2018, terjadi lonjakan hoaks dan ujaran kebencian. Saat itu, tahapan pemilu baru memasuki masa kampanye.

Sampai pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Juni 2019 ini, hoaks dan ujaran kebencian masih juga terjadi.

Informasi-informasi itu menyebar melalui sejumlah platform. Namun, yang paling sering digunakan untuk menyebarkan hoaks yakni Facebook, Twitter, dan Instagram.

Ronald mengatakan, seiring dengan selesainya tahapan pemilu, frekuensi hoaks dan ujaran kebencian juga menurun.

"Satu dua bulan ini terjadi penurunan signifikan," ujar dia.

Baca juga: KPU: Wacana Pilpres Tak Langsung Muncul Akibat Masifnya Hoaks

Selama Pemilu 2019, pihak kepolisian sudah melakukan sejumlah upaya untuk melawan dan mencegah hoaks, seperti melakukan penindakan hukum terhadap pembuat berita bohong.

Sementara itu, mengenai tindakan pemblokiran akun penyebar hoaks, kewenangannya ada di Kementerian Komunikasi dan Infomratika (Kominfo).

"Dalam perkara ini kita lebih utamakan kepada pelaku yang sebagai kerator, yang memang menciptakan. Di mana salah satu contoh kasus kontainer itu yang ditangkap itu kreator," kata Ronald.

Editor : Icha Rastika

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden