Produktivitas MK Dinilai Menunjukkan Kualitas Legislasi DPR dan Pemerintah Buruk

Minggu, 18 Agustus 2019 | 18:45 WIB
KOMPAS.com/DETI MEGA PURNAMASARI Direktur Eksekutif Setara Institute Ismail Hasani saat memaparkan hasil penelitian Laporan Kinerja Mahkamah Konstitusi 2018-2019 di kantornya, Jalan Hang Leiku II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (18/8/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Produktivitas Mahkamah Konstitusi (MK) yang baik, dinilai justru menunjukkan kualitas legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah yang buruk.

Hal tersebut menjadi salah satu penilaian yang disampaikan Setara Institute saat merilis Laporan Penelitian Kinerja Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2018-2019, Minggu (18/8/2019).

Direktur Eksekutif Setara Institute Ismail Hasani mengatakan, Undang-Undang (UU) dibuat antara pemerintah yang dalam hal ini presiden dan jajarannya dengan DPR.

Namun, produktifnya MK memutus perkara gugatan UU juga menunjukkan buruknya kinerja Presiden dan DPR.

"Jadi produktivitas MK memutus perkara pun mengindikasikan bahwa produk kerja DPR dan Presiden dalam membuat UU buruk, bermasalah sehingga diuji," kata Ismail.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Kasus Foto Cantik Evi Apita Maya, Ini Alasannya...

Menurut Ismail, hal tersebut harus menjadi catatan antara DPR dan Presiden untuk memperbaiki kinerja legislasinya.

Kendati demikian, pihaknya juga mendukung pidato yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat Pidato Kenegaraan 2019 pada Jumat (16/8/2019).

Ia mengatakan, saat itu Jokowi menyampaikan bahwa orientasi DPR jangan lagi terpaku pada jumlah UU yang dihasilkan.

"Karena sejak 10 tahun terakhir, dari rencana 60-70 UU yang akan disahkan dalam setahun, DPR selalu menghasilkan tidak lebih dari 20-25. Bahkan, tahun ini rendah sekali, baru 9 UU. Tak penuhi target yang ditetapkan," kata Ismail.

Setara Institute mendukung pernyataan Jokowi tersebut, agar orientasi kerja DPR lebih mengedepankan kualitas.

Setidaknya, DPR bisa menghasilkan 5-10 UU yang berbobot dalam satu tahun. Dengan begitu, menurut Ismail, MK tidak perlu bolak-balik menyidangkan gugatan atau judicial review.

"Ini tidak baik untuk penyelenggaraan negara," kata dia.

Menurut Ismail, UU selalu ditargetkan banyak, karena memiliki nilai anggaran yang cukup fantastis. Pada 2004 saja, budget satu UU sebesar Rp 5 miliar.

Dengan demikian, menurut Ismail, ada politik anggaran yang menjadi motivasi DPR untuk terus merancang UU.

Sementara itu, anggaran bagi pemerintah untuk pembuatan undang-undang, angkanya bisa lebih besar lagi.

Laporan penelitian Setara Institute terhadap kinerja MK periode 2018-2019, menunjukkan adanya nilai positif, negatif, dan netral terhadap putusan MK.

Beberapa hal yang disoroti adalah terkait kualitas putusan MK, dinamika implementasi kewenangan MK, manajemen perkara peradilan konstitusi, serta penguatan kelembagaan MK.

Menurut laporan tersebut, sepanjang 10 Agustus 2018 hingga 10 Agustus 2019, MK telah mengeluarkan 91 putusan pengujian UU.

Jumlah tersebut terbagi atas 5 putusan kabul, 50 putusan tolak, 31 putusan tidak dapat diterima, dan 5 lainnya merupakan produk hukum yang berbentuk ketetapan.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden