Jokowi Diminta Segera Ajukan RUU Pemindahan Ibu Kota ke DPR

Jumat, 16 Agustus 2019 | 15:32 WIB
ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN Presiden Joko Widodo dengan baju adat suku Sasak NTB memberi hormat seusai menyampaikan pidato kenegaraan dalam rangka HUT Ke-74 Kemerdekaan RI dalam Sidang Bersama DPD-DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun berharap rencana Presiden Joko Widodo memindahkan ibu kota pemerintahan dari Jakarta ke Pulau Kalimantan bisa segera direalisasikan.

Ia meminta pemerintah segera mengajukan RUU Pemindahan Ibu Kota kepada DPR.

"Undang-undang khusus untuk payung hukum pemindahan ibu kota negara ke Pulau Kalimantan harus segera dibuat agar rencana besar tersebut bisa segera terwujud," kata Misbakhun usai sidang bersama DPR-DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2019).

Baca juga: Jokowi: Ibu Kota Baru Dirancang Bukan Hanya sebagai Simbol Identitas

Dalam sidang tersebut, Jokowi telah meminta izin kepada para anggota dewan untuk memindahkan Ibu Kota ke Kalimantan.

Menurut Misbakhun, upaya untuk memajukan Indonesia melalui pembangunan yang tidak Jawa sentris ini harus didukung oleh para anggota dewan.

Misbakhun mengatakan, Presiden Jokowi memang belum menyebut secara pasti daerah atau lokasi definitif untuk ibu kota pemerintahan yang baru.

Baca juga: Di Hadapan DPR, Jokowi Jamin Pemindahan Ibu Kota Tak Akan Sedot APBN Besar

Namun, lewat pidatonya itu, Misbakhun menilai Presiden sudah menunjukkan keseriusannya untuk memindahkan ibu kota.

“Ini adalah upaya Presiden Jokowi tentang bagaimana membangun Indonesia dari pinggir. Rencana memindahkan ibu kota itu adalah sebuah upaya luar biasa dari Presiden Jokowi agar pembangunan di Indonesia ini bisa merata, pembangunannya tidak hanya terkonsentrasi di Pulau Jawa, tetapi menyebar ke seluruh pelosok Nusantara,” kata dia.

Misbakhun menambahkan, pembangunan gedung-gedung dan fasilitas pemerintahan di ibu kota baru bisa dilakukan tanpa APBN.

Baca juga: Fahri Hamzah: Sulit Tinggalkan Jakarta sebagai Ibu Kota, Terlalu Bersejarah

Caranya dengan melibatkan BUMN dan swasta untuk untuk mengelola aset-aset gedung pemerintah di Jakarta yang bakal tak terpakai.

“Gedung-gedung dan aset pemerintah yang tidak digunakan di Jakarta akan idle (tak digunakan, red). Nah, itu bisa dikelola BUMN atau swasta,” tuturnya.

Mantan pegawai negeri di Kementerian Keuangan ini menambahkan, pengelolaan gedung dan aset pemerintah oleh BUMN ataupun swasta bisa menjadi penerimaan negara bukan pajak (PBNP). Selanjutnya, PNBP itu bisa dipakai untuk membangun gedung baru di ibu kota baru.

Baca juga: Di Hadapan DPR, Jokowi Jamin Pemindahan Ibu Kota Tak Akan Sedot APBN Besar

“Dengan demikian BUMN dan swasta memperoleh manfaat ekonomi, sementara pemerintah memiliki gedung dan aset di ibukota baru,” kata dia.

Misbakun menyakini pemindahan ibu kota akan membawa implikasi ekonomi luar biasa. Menurut dia, berbagai negara yang memisahkan ibu kota pemerintahan dengan pusat bisnis juga punya pengalaman yang bisa menjadi pelajaran bagi Indonesia.

“Seperti ibu kota pemerintahan Amerika Serikat itu di Washington DC, tetapi pusat ekonomi dan bisnisnya di New York. Jadi nanti ketika ibu kota pemerintahan dipindahkan, Jakarta tetap tumbuh sebagai pusat bisnis dan ekonomi,” katanya.

Baca juga: Gubernur Legowo jika Kaltim Tak Terpilih Jadi Ibu Kota Negara

Presiden Joko Widodo sebelumnya menyampaikan rencana pemindahan ibu kota negara ke Pulau Kalimantan saat Sidang Bersama DPD-DPR.

"Pada kesempatan yang bersejarah ini. Dengan memohon ridha Allah SWT, dengan meminta izin dan dukungan dari Bapak Ibu anggota dewan yang terhormat, para sesepuh dan tokoh bangsa terutama dari seluruh rakyat Indonesia, dengan ini saya mohon izin untuk memindahkan ibu kota negara kita ke Pulau Kalimantan," ujar Jokowi.

Presiden Jokowi menambahkan, ibu kota bukan sekadar simbol identitas bangsa. Menurut dia, ibu kota juga merupakan representasi kemajuan bangsa.

Karena itu, Presiden mengatakan bahwa pemindahan ibu kota bertujuan pemerataan dan keadilan ekonomi di Indonesia.

Kompas TV Presiden Joko Widodo menyampaikan rencana pemindahan ibu kota negara ke Pulau Kalimantan. Hal itu disampaikan Jokowi dalam Pidato Kenegaraan saat Sidang Bersama DPD-DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2019).<br /> <br /> Presiden Jokowi menambahkan, ibu kota bukan sekadar simbol identitas bangsa. Menurut dia, ibu kota juga merupakan representasi kemajuan bangsa. Karena itu, Presiden mengatakan bahwa pemindahan ibu kota bertujuan pemerataan dan keadilan ekonomi di Indonesia. <br /> <!--[if !supportLineBreakNewLine]-->#PidatoJokowi #PidatoKenegaraanJokowi #IbuKotaPindah<br /> <!--[endif]-->



Penulis : Ihsanuddin

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden