Anies dan Diskresi Bagi Pedagang Hewan Kurban di Trotoar...

Sabtu, 10 Agustus 2019 | 10:21 WIB
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pedagang memanfaatkan trotoar untuk berjualan hewan kurban di Jalan KH Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019). Kambing yang didatangkan dari daerah di Jawa Tengah tersebut ditawarkan antara Rp 2,5 juta hingga Rp 6,5 juta, tergantung beratnya kambing.

JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang hari raya Idul Adha 2019, penjual hewan kurban menjamur di berbagai tempat di DKI Jakarta.

Tak hanya berjualan di lapak, mereka pun memanfaatkan tempat untuk berjualan di fasilitas publik termasuk di trotoar.

Anies berikan diskresi

Melihat para pedagang musiman ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan diskresi kepada para wali kota untuk memperbolehkan pedagang hewan kurban berjualan di trotoar.

Para wali kota boleh menentukan lokasi penjualan hewan kurban di trotoar apabila tidak ada pilihan lokasi lain.

"Saya berikan diskresi kepada wali kota untuk mengatur pelaksanaannya di lapangan sesuai kondisi yang ada di lapangan," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (9/8/2019).

Baca juga: Respons Pejalan Kaki soal Pedagang Hewan Kurban yang Berjualan di Trotoar Tanah Abang

Keputusan ini tentu saja menabrak aturan yang tak memperbolehkan trotoar untuk dimanfaatkan sebagai tempat untuk berdagang.

Apalagi sesuai Instruksi Gubernur Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pengendalian Penampungan dan Pemotongan Hewan Dalam Rangka Idul Adha 2019/1440 H, trotoar memang tidak boleh dijadikan lokasi untuk berjualan hewan kurban.

Namun, Anies memberikan diskresi apabila para wali kota tidak memiliki lokasi selain trotoar untuk penjualan hewan kurban.

"Secara prinsip adalah dilarang berjualan di trotoar. Secara prinsip seperti itu. Hanya, trotoar di Jakarta itu tidak sama di semua tempat. Ada trotoar yang lebarnya 1,5 meter, ada trotoar yang lebarnya 5 meter," kata dia.

Diajukan wali kota

Penggunaan trotoar bagi pedagang hewan kurban diizinkan namun dengan syarat bahwa wali kota di masing-masing pemkot mengajukan dan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Kembali lagi kepada wilayah, karena memang instruksi itu menugaskan kepada para pejabat wilayah, wali kota, camat dan lurah, sekiranya itu memang bisa digunakan. Iya mereka (wali kota) yang menentukan. Wali kota yang tentukan, kita tetap koordinasi dengan wali kota," ujar Kepala Satpol PP Arifin di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).

Baca juga: Cerita Pedagang Ketupat Menginap di Trotoar demi Raup Rezeki Idul Adha

Arifin juga menyebut bahwa pedagang bisa berjualan di trotoar asalkan tertib dan bersih. Apalagi pedagang hanya berjualan menjelang Idul Adha saja.

"Dengan catatan tidak mengganggu secara umum itu bisa saja. Karena memang beberapa lokasi yang loksem (lokasi sementara), lokbin (lokasi binaan), juga penggunaan trotoar dalam waktu terbatas," kata dia.

Untuk saat ini trotoar bisa digunakan untuk berdagang adalah trotoar di wilayah Tanah Abang.

Camat Tanah Abang jamin bersih

Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu memastikan, seluruh kotoran dan sampah dari hewan kurban yang dijual di atas trotoar akan bersih paling lambat Selasa (13/8/2019).

"Senin (12/8/2019) malam atau Selasa depan sudah bersih semua (kotoran dan sampah)," ujar Yassin saat dikonfirmasi, Jumat (8/9/2019).

Ia mengatakan, Pekerja Penanganan Sarana dan Prasarana Umum (PPSU) juga akan ikut membantu pedagang untuk membersihkan kotoran dan sampah dari penjualan hewan kurban itu.

Baca juga: Trotoar Tanah Abang Dipakai Dagang Hewan Kurban, Camat Jamin Sampahnya Bersih Selasa Depan

Bahkan, pihaknya akan membantu menyiapkan truk kebersihan dan mobil semprot agar trotoar bersih seperti semula.

"Nanti untuk pembersihan sekitar dua truk kebersihan. Sementara personilnya seluruh pedagang kambing dan dibantu PPSU setempat," ujar Yassin.

Selama berdagang di trotoar, para pedagang hewan kurban juga diwajibkan untuk membersihkan sampahnya masing-masing.

"Kami terus awasi agar sampah-sampah yang dihasilkan selama mereka berjualan tak tercecer ke jalan raya," kata dia.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden