Polisi Dalami Pencucian Uang Dalam Kasus Korupsi Klaim Dana BPJS di RSUD Lembang.

Jumat, 9 Agustus 2019 | 16:59 WIB
Shutterstock Ilustrasi
BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi klaim dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tahun anggaran 2017 yang dilakukan dua pegawai negeri sipil di RSUD Lembang.
 
"Kami sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan TPPU-nya," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat AKBP Hari Brata saat dihubungi, Jumat (9/8/2019).
 
Dalam kasus ini, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi dari unsur Pemda, seperti Dinas Pendapatan, Dinas Kesehatan, hingga pihak BPJS.
 
Pemeriksaan guna mencari ada tidaknya aliran dana ke sejumlah orang, terkait dengan dugaan pencucian uang.
 
Sementara itu, dua PNS yang ditetapkan tersangka, yakni OH selaku mantan kepala UPT dan MS mantan Bendahara UPT di RSUD Lembang, telah diserahkan dan ditindaklanjuti oleh pihak Kejaksaan.
 
"Penyidikan dilanjutkan jaksa penuntut umum," kata Hari.
 
Seperti diketahui, pihak UPT RSUD Lembang mengklaim dana BPJS sebesar Rp 5,5 miliar secara bertahap. Kemudian, pada periode 2018 hingga September 2018 sebesar Rp 5,8 miliar.

Sementara, jumlah dana klaim BPJS RSUD Lembang mulai dari 2017 sampai September 2018 yang masuk ke rekening RSUD Lembang adalah sebesar Rp 11,4 miliar.  

Setelah dana klaim BPJS masuk ke rekening, pihak RSUD Lembang seharusnya menyetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Bandung Barat sebagai pendapatan dalam APBD Kabupaten Bandung Barat.  

Namun, diduga terjadi penyalahgunaan yang dilakukan oleh kepala dan bendahara RSUD Lembang dengan cara tidak menyetorkan sebagian dana klaim BPJS pada 2017 sampai September 2018.

Dana klaim BPJS UPT RSUD Lembang yang disetorkan ke kas daerah berdasarkan bukti surat tanda setoran dari tahun  2017 hingga September 2018 hanya sebesar Rp 3,7 miliar. 

Berdasarkan hasil pengembangan, uang tersebut diduga dibelanjakan untuk keperluan kedua tersangka berupa barang seperti guci, tas, hiasan dinding, perlengkapan mebel hingga dua bidang tanah dengan luas masing-masing 120 meter persegi dan 132 meter persegi di Provinsi Jambi.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden