Cerita Pedagang Ketupat Menginap di Trotoar demi Raup Rezeki Idul Adha

Jumat, 9 Agustus 2019 | 14:47 WIB
KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA Pedagang Musiman Kulit Ketupat di Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2019).


JAKARTA, KOMPAS.com — Tumpukan daun kelapa muda disandarkan ke tepi trotoar di belakang Pasar Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Di samping tumpukan daun kelapa muda itu tampak pedagang yang sedang sibuk memotong dan menganyam daun itu menjadi wadah ketupat. 

Daun kelapa muda yang sudah dianyam menjadi ketupat diletakkan di samping mereka. Pemandangan ini biasa terjadi jelang Idul Adha 2019.

Para pedagang musiman ini mencari berkah Lebaran dengan menjual daun kelapa muda itu untuk wadah ketupat.

Salah satu pedagang ketupat di Rawasari, Aris Munandar, misalnya, mengatakan telah menginap dari Kamis (8/8/2019) malam untuk berjualan ketupat hari ini Jumat (9/8/2019).

Ia membawa 3.000 daun kelapa muda dari Leuwiliang, Bogor.

"Semalam saya bawa (kulit ketupat) naik pikap ke sini untuk jualan," ujar Aris di Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Meraup rezeki musiman

Pria dua anak ini mengaku telah berjualan kulit ketupat selama 13 tahun sejak ia masih lajang dari 2006.

Dia selalu memanfaatkan momen Idul Adha untuk meraup keuntungan lebih.

"Kalau permintaan sih banyak, namanya dagang musiman. Enakan dagang musiman, kalau musiman setahun sekali. Makanya orang lebih sering dagang musiman," ujar Aris.

Baca juga: Pemkot Pastikan Hewan Kurban di Bekasi Bebas Antraks

Aris melihat peluang usaha ini cukup menjanjikan. Dia pun rela membeli benih pohon kelapa untuk ditanam di kebun kosong belakang rumahnya.

Setiap Lebaran, dia langsung memanjat pohon untuk mengambil daun kelapa itu untuk dijual kembali.

"Saya ada 50 pohon kelapa di rumah, nah tiap pohon kelapa itu bisa saya ambil 300 daun kelapa. Lumayan buat jualan di beberapa titik," ujarnya tersenyum.

Aris menjual kulit ketupat dengan harga Rp 7.500 yang berisi 10 buah. Aris mengatakan, dia mendapat Rp 700.000 selama dua hari berjualan.

Siang ini sudah 300 ketupat yang dijual.

"Kalau dihitung bersihnya lumayan. Untungnya Rp 500.000 dua hari jualan," ujarnya.

Demi keluarga

Aris mengatakan, uang hasil berjualan akan digunakan untuk membiayai istri dan dua anak.

Baca juga: Belum Cukup Umur, Ratusan Hewan di Jakbar Tak Layak Kurban

Anaknya yang pertama masih duduk di sekolah menengah pertama (SMP) swasta di Bogor dan anak kedua masih berumur dua tahun.

"Lumayan buat tambah-tambah bayar uang sekolah anak, apalagi anak saya juga masih ada yang kecil mbak. Lumayan ya," kata Aris.

Aris mengatakan, selama berjualan kulit ketupat di Jakarta dirinya tidur di pinggir trotoar dengan beralaskan kardus.

Tujuannya agar dia bisa berjualan 24 jam di kawasan Rawasari itu.

Dilarang berjualan

Salah satu kendala yang dialami Aris selama berjualan di trotoar adalah aturan pemerintah. Aris mengaku pernah dilarang oleh pemerintah setempat untuk berjualan di kawasan itu.

"Soalnya katanya mengganggu orang jalan, jalanan jadi kotor, padahal ini kan enggak banyak orang juga yang lewat, lagian kami juga pedagang musiman," katanya.

Namun, setelah melakukan negosiasi dengan pemerintah setempat, akhirnya para pedagang diperbolehkan berjualan di kawasan itu.

"Dibolehin berdagang dengan syarat setelah dagang dibersihkan lagi sampah-sampah bekas kulit ketupatnya," tuturnya.

Penulis : Cynthia Lova
Editor : Jessi Carina

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden