Pemerintah Wacanakan PNS Bisa Kerja dari Rumah

Kamis, 8 Agustus 2019 | 16:09 WIB
MURTI ALI LINGGA Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyelenggarakan Presidential Lecture di Gedung Istora Senayan, Komplek Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Rabu (24/7/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PAN-EB) Setiawan Wangsaatmaja mewacanakan ke depannya PNS bisa bekerja dari rumah.

Hal itu disampaikan Iwan, sapaannya, dalam sebuah diskusi di Kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta, Kamis (8/8/2019).

"Nanti ada fleksibilitas dalam kerja. Kita sedang merencanakan itu. Kerja dari rumah bisa. Kerja dari ujung sana juga bisa. Tinggal ngatur semuanya bagaimana aturannya," ujar Iwan.

Baca juga: Kenaikan Gaji PNS dan TNI-Polri Sebabkan APBN Defisit Rp 342 Triliun?

Ia menilai hal itu realistis dilakukan lantaran semakin banyak formasi PNS yang diisi oleh generasi milenial yang melek teknologi informasi.

Mereka, PNS dari kalangan milenial, mengikuti proses pendaftaran hingga seleksi secara online.

Kini, jumlah PNS dari generasi milenial mencapai 572.000 orang. Jumlah itu akan bertambah tiap tahunnya.

Sebab, dalam setiap rekrutmen, setidaknya diterima 200.000 PNS dari kalangan milenial.

Baca juga: Hendak Dirazia, Sejumlah PNS Lari Kocar Kacir Ketahuan Asyik Ngopi di Warung

Karena itu, Iwan memprediksi jumlah PNS dari kalangan milenial di tahun 2024 akan mendominasi seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah.

"Karena sejak pendaftaran sampai dengan seleksi sampai akhir, mereka harus menggunakan sistem computerize semuanya. Setidaknya melek lah. Kurang lebih seperti itu," papar Iwan.

"Sekarang kita sudah mempunyai 572.000. Katakanlah setiap tahun nanti 200.000 formasi, 2024 kita sudah mulai seimbang. Dan kami yakin itulah yang menjadi tulang punggung kita," lanjut dia.

Kompas TV Pemerintah memutuskan Tunjangan Hari Raya atau THR bagi pegawai negeri sipil akan dicairkan pada tanggal 24 Mei 2019. Keputusan waktu pencairan THR bagi PNS telah diputuskan dalam rapat terbatas di Kantor Presiden. Soal besaran THR yang akan diberikan hal ini akan disampaikan oleh kementerian terkait. Sebelumnya rencana pencairan THR bagi PNS akan dicairkan pada akhir Mei atau sebelum lebaran. #THR #PNS #Lebaran



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden