Ruas Tol Tangerang-Merak Diperlebar Jadi 3 Lajur

Kamis, 8 Agustus 2019 | 16:08 WIB
Acep Nazmudin Proyek pengerjaan Simpang Susun Balaraja Timur di ruas tol Tangerang - Merak, Kamis (8/8/2019)

SERANG, KOMPAS.com - Ruas jalan Tol Tangerang-Merak sepanjang 72,45 kilometer diperlebar jadi tiga lajur.

PT Marga Mandalasakti selaku pengelola, menargetkan pengerjaan hingga dua tahun mendatang. 

Presiden Direktur PT Marga Mandalasakti, Krist Ade Sudiyono mengatakan, pengerjaan pelebaran jalan tol yang membelah Provinsi Banten tersebut, terbagi dalam beberapa tahap yang dimulai dari Balaraja Barat di KM 39+200 hingga Cilegon. 

"Tahap pertama pengerjaan hingga 51 +700 sepanjang 12,5 kilometer," kata Krist kepada media di Serang, Kamis (8/8/2019).

Baca juga: Langgar Batas Kecepatan di Tol Pandaan-Malang, Siap-siap Kena Tembakan Speed Gun

Pengerjaan tahap pertama ditargetkan akan selesai pada akhir tahun ini atau saat liburan Natal dan tahun baru, sudah ada tiga lajur di ruas Tangerang hingga Cikande. 

Sementara tahap berikutnya pengerjaan akan dimulai pada tahun 2020 mendatang dimulai dari Cikande hingga Serang Timur. PT MMS menargetkan ruas jalan tol ini akan memiliki tiga lajur hingga Merak, setidaknya dua tahun ke depan. 

"Dari Cilegon kan trafiknya tinggi juga, kendaraannya gede-gede, jadi memang harus sudah tiga lajur," kata dia. 

Krist berharap bertambahnya lajur jalan di ruas tol ini akan mengurangi kepadatan kendaraan, terutama saat musim liburan. Pada hari biasa saja, kata dia, trafik kendaraan yang melintas di tol ini mencapai 145 ribu kendaraan perhari. 

Baca juga: Tol Pandaan-Malang Ditarget Rampung Total Pada Akhir Tahun

Selain menambah lajur, PT MMS juga tengah pengerjaan pembangunan Simpang Susun (SS) Balaraja Timur.

Dibangunnya SS Balaraja Timur ini memungkinkan pengguna tol dari wilayah ini bisa mendapatkan akses langsung ke pintu tol arah Serang dan Merak maupun sebaliknya. 

"Saat ini pengerjaan sudah mencapai 75 persen, ditargetkan akhir September sudah beroperasi, kita kerja cepat," kata dia. 

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden