Bukti C1 Banyak Coretan, Gugatan Nasdem Ditolak MK

Kamis, 8 Agustus 2019 | 12:57 WIB
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemilu legislatif yang dimohonkan Partai Nasdem untuk DPRD Kabupaten Bima Daerah Pemilihan VI, Nusa Tenggara Barat.

Putusan itu dibacakan dalam sidang sengketa hasil pileg yang digelar Kamis (8/6/2019).

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di MK, Jakarta Pusat.

Baca juga: Kamis, MK Putuskan 66 Gugatan Hasil Pileg

Dalam dalilnya, Nasdem mengklaim kehilangan suara di sejumlah TPS di Kecamatan Palibelo dan Belo.

Suara tersebut, menurut Nasdem, dipindahkan ke Hanura sehingga suara mereka bertambah dari yang seharusnya.

Sebagai alat bukti, Nasdem membawa formulir catatan penghitungan suara (C1) yang dimiliki saksi mereka dari TPS-TPS yang dipersoalkan.

Baca juga: Sidang Hari Ke-2 Pembacaan Putusan MK, Baru 5 Gugatan Pileg Dikabulkan

 

Dalam persidangan sebelumnya didapati fakta bahwa pencatatan suara di formulir C1 milik Nasdem itu berbeda dengan pencatatan suara di formulir C1 milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Setelah mencermati, Mahkamah tidak yakin akan kebenaran formulir C1 yang dibawa oleh Nasdem. Sebab, di formulir tersebut terdapat banyak coretan dan bekas tipe-x.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Keponakan Prabowo, Ini Sebabnya...

"Sebagian bukti yang diajukan oleh pemohon memiliki banyak coretan dan bekas tipe-x basah yang kemudian dicantumkan angka-angka baru di atasnya. Terhadap fakta hukum tersebut, Mahkamah tidak dapat meyakini kebenaran bukti formulir C1 yang diajukan pemohon," kata hakim Wahiduddin Adams.

Sebaliknya, Mahkamah meyakini formulir C1 milik KPU dan Bawaslu adalah data yang benar.

"Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," ujar Wahiduddin.

Kompas TV Sidang lanjutan gugatan sejumlah kader Gerindra ke partai mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda. Hal ini karena ada lima penggugat yang akhirnya mencabut gugatannya. Sidang lanjutan gugatan kader Partai Gerindra seharusnya beragendakan pembacaan replik atau tanggapan dari tergugat, yaitu Partai Gerindra. Kelima kader ini mencabut gugatannya karena beralasan ingin fokus menempuh jalur hukum di Mahkamah Konstitusi. #GerindraDigugat #PrabowoDigugat #Prabowo



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden