Cara Pemilik Mobil Tua Siasati Pembatasan Usia Kendaraan

Selasa, 6 Agustus 2019 | 07:02 WIB
Kompas.com/Donny Sedulur Daihatsu 2019.

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Mulai 2025 mendatang, rencananya bakal ada regulasi yang melarang peredaran kendaraan usia lebih dari 10 tahun di Jakarta. Rencana ini disampaikan sesuai Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019, tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Dengan begitu, mobil-mobil yang relatif sudah tua, tidak bisa lagi beroperasi di Ibu Kota. Untuk mensiasati hal ini, beberapa produsen mobil memiliki berbagai program untuk pembelian produk barunya.

Baca juga: Daihatsu Jamin Ketersediaan Suku Cadang Hingga 15 Tahun

Salah satunya adalah Daihatsu yang mengeluarkan program tukar tambah. Hendrayadi Lastiyoso, Division Head Marketing & CR PT Astra International - Daihatsu Sales Operation (AI-DSO), mengatakan, program ini disebut dengan One Stop Solution (OSS).

"Ini tidak terkait dengan aturan Gubernur atau apa pun. Kalau trade in, di outlet Daihatsu, kita punya yang namanya One Stop Solution. Jadi, kita melayani tukar tambah mobil lama dengan mobil baru," ujar Hendrayadi, di sela-sela acara Sedulur Daihatsu 2019, Yogyakarta, Sabtu (3/8/2019).

Baca juga: Peran Penting Komunitas buat Daihatsu

Suasana customer gathering bertajuk “Sedulur Daihatsu” yang dipusatkan di Lapangan Brahma Candi Prambanan. Sabtu (3/8/2019)MARKUS YUWONO Suasana customer gathering bertajuk “Sedulur Daihatsu” yang dipusatkan di Lapangan Brahma Candi Prambanan. Sabtu (3/8/2019)

Hendrayadi menambahkan, program ini merupakan kerja sama dengan value chain Daihatsu, yaitu mobil88 sebagai penerima mobil bekas, AI-DSO yang menyediakan mobil barunya, dan leasing dari ACC (Astra Credit Company), serta asuransi dari Asuransi Astra.

"Keuntungan lainnya adalah ketika stok mobil baru yang akan ditukarkan belum tersedia, calon pembeli ini masih dapat menggunakan mobil lama sampai mobil baru bisa diterima," kata Hendrayadi.

Program ini berlaku tidak hanya untuk pemilik mobil Daihatsu, pemilik mobil merek lain juga bisa. "Misalnya, mobilnya bukan Daihatsu, tapi kan yang menampung mobil88. Nanti, mobil88 yang menjualnya kembali. Tapi biasanya, Daihatsu ke Daihatsu," ujar Hendrayadi.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden