PDI-P: Tak Calonkan Napi Eks Koruptor Itu Standar Moralitas Partai

Jumat, 2 Agustus 2019 | 21:39 WIB
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Ketua DPP PDI-P Aria Bima saat ditemui selepas sebuah diskusi di kawasan Kebayoran, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Aria Bima mengganggap wajar adanya usulan partai politik tidak mencalonkan eks narapidana kasus korupsi pada Pilkada 2020 mendatang.

Aria mengatakan, larangan mencalonkan eks napi koruptor harusnya sudah menjadi standar moralitas yang dimiliki setiap partai politik tanpa harus diatur dalam hukum formal.

"Begini loh, itu standar moralitas bagi parpol. Kalau dinormatifkan menjadi UU, itu menjadi sesuatu yang tidak sesuai dengan konstitusi," kata Aria saat ditemui di kawasan Kebayoran, Jumat (2/8/2019).

Baca juga: KPK Ingin Napi Koruptor yang Masih Bandel Dipindah ke Nusakambangan

Aria menilai, larangan tersebut tidak layak diformalkan dalam undang-undang karena melanggar konstitusi. Menurut Aria, UUD 1945 jelas menjamin hak politik setiap orang.

Aria menyebut, larangan eks narapidana korupsi untuk berpolitik sah-sah saja selama diputuskan dalam keputusan hakim yang menangani perkara tersebut.

"Setiap warga mempunya hak yang sama di dalam hukum dan pemerintahan. Kalau mau cabut dan tidak ya itu melalui proses pengadilan, keputusan," ujar Aria.

Kendati demikian, Aria menegaskan bahwa PDI-P telah berkomitmen tidak akan mencalonkan eks napi koruptor sebagai kepala daerah maupun wakil rakyat.

"Jadi jangan sampai kemudian karena imbauan KPK, enggak. Tanpa imbauan KPK pun PDI juga tidak pernah mencalonkan kader yang tersangkut korupsi. Dibuka saja begitu loh," kata dia.

Sebelumnya, KPK mengimbau partai-partai politik tidak mengusung eks narapidana koruptor dalam Pilkada 2020 mendatang.

Baca juga: Bawaslu: Meski Caleg Eks Napi Koruptor Lolos, Keputusan di KPU

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan berkaca dari kasus Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang pernah terjerat korupsi namun tetap terpilih sebagai bupati hingga akhirnya kembali terjerat kasus korupsi.

"Rekam jejak ini penting karena kalau sudah pernah melakukan korupsi masih dipilih juga, ini tidak akan memberikan efek jera untuk pelaku-pelaku lainnya," kata Basaria dalam konferensi pers, Sabtu (27/7/2019).

Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Icha Rastika

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden