Ada Pembatasan Usia Kendaraan, Pengemudi Ojek Online Pasrah

Jumat, 2 Agustus 2019 | 18:09 WIB
KOMPAS.com/Stanly Ravel Program ganjil genap di Tol Cibubur pada hari pertama berjalan kondusif, Senin (16/4/2018). Dengan adanya program pembatasan kendaraan berdasarkan nomor mobil ini, PT Jasa Marga menargetkan kecepatan mobil di tol ini naik 40 persen.

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merencanakan akan membatasi kendaraan pribadi yang lebih dari 10 tahun tidak boleh lagi beroperasi di Jakarta.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Direncanakan, pembatasan kendaraan berdasarkan usia bisa terealisasi pada tahun 2025.

Pemilik kendaraan tua tentu terkena dampaknya, tak terkecuali para pengemudi ojek online (ojol). Sebab, tak jarang penyedia jasa tersebut menggunakan kendaraan yang tak baru lagi karena ada keterbasan finansial.

"Pengemudi ojol akan terkena imbas, namun apabila hal ini untuk kenyamanan bersama memang harus ada pemaksaan agar tertib dan disiplin," ujar Presidium Gabungan Nasional Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia Igun Wicaksono saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Jumat (2/8/2019).

Baca juga: Pemprov DKI Kaji Pembatasan Usia Kendaraan Pribadi yang Boleh Beroperasi

Maksudnya, lanjut dia, selama regulasi tersebut masih pada koridornya dan untuk kepentingan bersama maka mau tidak mau pengemudi ojol harus mengikutinya.

"Penumpang ojol juga menjadi aman dan nyaman dalam menggunakan moda transportasi tersebut. Karena, nantinya kendaraan yang digunakan oleh ojol lebih muda usianya," kata Igun.

"Tapi baiknya, seluruh transportasi umum yang ada harus terjangkau dan kualitasnya lebih baik dari sekarang. Jadi akan tercipta integrasi moda transportasi oleh ojol dengan transportasi masal seperti MRT LRT, TransJakarta, dan lainnya. Kita dukung kebijakan ini asalkan harus diimbangi dari segala sektor," kata dia lagi.

Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Azwar Ferdian

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden