DPR Didesak Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi

Jumat, 2 Agustus 2019 | 13:45 WIB
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO Ilustrasi e-KTP

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Perlindungan Data Pribadi mendesak DPR segera merampungkan dan mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi.

Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ElSAM) Wahyudi Djafar menuturkan, saat ini perlindungan data pribadi masyarakat rentan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab. Hal itu menyusul aturan yang tidak jelas di UU dalam mengatur perlindungan data pribadi.

"Pemberian akses data kependudukan oleh Kemendagri kepada lembaga swasta dan pemerintah berpotensi melanggar privasi masyarakat sebagai pemilik data," ujar Wahyudi dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2019).

Baca juga: Kemendagri Diminta Kaji Ulang Kerja Sama Data Kependudukan

"Ketidakjelasan definisi dan cakupan ruang lingkup data pribadi dalam UU Administrasi Kependudukan mendorong perlunya pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi," lanjutnya. 

Selain ELSAM, koalisi tersebut juga terdiri dari LBH Jakarta, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENET), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan lainnya.

RUU Perlindungan Data Pribadi, lanjut Wahyudi, diharapkan segera selesai dan dapat secara komprehensif mengatur pengelolaan data pribadi.

Baca juga: Dugaan Jual-Beli Data Kependudukan, Polri Sebut Oknum Pelaku Dapat Data dari Tempat Umum

Kebutuhan hal itu kian mendesak mengingat banyaknya kasus penyalahgunaan atau pemindahtanganan data pribadi oleh oknum tertentu.

"Banyak kasus yang dilakukan dengan semena-mena, misalnya kasus pinjaman online, persekusi karena kebocoran data pribadi, dugaan jual-beli data kependudukan, sampai kepada polemik politik elektoral," paparnya kemudian.

Akibat tidak adanya rujukan perlindungan hukum yang memadai, lanjut Wahyudi, masyarakat kini tidak memiliki jaminan kepastian hukum dalam perlindungan data pribadi.

Baca juga: Viral Indikasi Jual-Beli Data Kependudukan hingga Dilaporkan, Begini Kronologinya

 

Maka dari itu, pemerintah dan DPR segera mempercepat proses pembahasan dan pengesahan RUU Perlindungan Data.

Sementara itu, peneliti ICJR Genoveva meminta aparat penegak hukum untuk tidak melakukan proses apapun terhadap warga yang mengungkap dugaan penyalahgunaan data pribadi.

"Aparat harus melindungi dan menjamin pelaksanaan hak kebebasan berekspresi, sekaligus berjalannya fungsi kontrol dalam penyelenggaran pemerintahan," jelas Genoveva.

Baca juga: Polri Kantongi Akun Pembuat Konten Dugaan Jual Beli Data Kependudukan

 

Sebelumnya, Akun Twitter @hendralm mengungkap informasi mengenai jual-beli data pribadi yang diunggah Hendra pada Jumat (26/7/2019).

Sang pemilik akun, Hendra Hendrawan, mengunggah foto yang berisi jual-beli data pribadi yang dilakukan sejumlah akun di grup Facebook bernama Dream Market Official.

Unggahanya tersebut menunjukkan adanya sindikat kejahatan terorganisasi yang memperjualbelikan nomor telepon, nomor induk kependudukan (NIK), dan data kartu keluarga.

Kompas TV Sebuah twit dari akun twitter @hendralm menguak indikasi kasus jual-beli data kependudukan. Terkait twit ini kepolisian menyatakan Kemendagri akan melaporkan akun tersebut terkait pencemaran nama baik. Namun Dirjen Dukcapil dengan segera membantah akan mempolisikan akun twitter tersebut. Sindikat pencurian data pribadi baik e-KTP dan KK mengancam privasi warga. Lalu sejauh mana upaya pemerintah dalam melindungi dan menjaga privasi data kependudukan? Kita akan membahasnya bersama Sekretaris Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri, I Gede Suratha serta <em>Founder Information and Communication Technology Watch</em>, Donny Budi Utoyo. Dan anggota komisi II DPR RI Herman Khaeron. #DataPribadiBocor #KTPElektronik #KartuKeluarga



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden