Kapan Waktu Ideal Ganti Kampas Rem Mobil?

Jumat, 2 Agustus 2019 | 10:22 WIB
STANLY RAVEL-KOMPAS.com Kampas rem mobil matik

JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem pengereman adalah salah satu bagian yang penting pada suatu kendaraan. Sebab, komponen kampas rem berkaitan langsung dengan keselamatan berkendara.

Seiring pemakaian yang terus-menerus, kinerja rem akan menurun. Daya cengkar untuk menghentikan roda berkurang. Untuk itu, butuh dilakukan perbaikan agar kondisi komponen tersebut tetap berkerja optimal.

Taqwa Suryo Swasono, mekanik senior sekaligus pakar mobil balap dari bengkel Garden Speed menyatakan, sejatinya rangkaian pengereman sebuah kendaraan khususnya mobil bisa awet sampai ribuan kilometer. Kecuali komponen fast moving-nya seperti kampas rem.

"Piston rem, ABS, selang-selang, itu bisa tahan lama. Tapi, kampas rem dan cairan rem perlu diperhatikan sebab waktu gantinya relatif lebih cepat. Jika telat, akan berdampak pada komponen rem lainnya yang harganya sangat mahal," kata Taqwa di Tangerang beberapa waktu lalu.

Baca juga: Pentingnya Ganti Minyak Rem, Cegah Rem Blong

Berdasarkan anjuran pabrikan, rata-rata kampas rem hanya bisa menempuh jarak hingga 35.000 sampai 40.000 kilometer. Untuk kendaraan manual, dalam hal ini mobil, usia pemakaiannya lebih lama sampai 70.000 kilometer.

"Dilihat juga, bila posisi kampas rem sudah menghimpit piringan berarti rem sudah aus, sudah tipis. Maka, sering kali akan timbul suara dari cakram. Jika dibiarkan, rem tidak akan bisa berfungsi optimal untuk melakukan tugasnya," ujar Taqwa.

"Lebih jauh, cakram dan bagian lainnya bisa rusak," katanya lagi.

Sehingga, jangan sampai telat untuk mengganti kampas rem. "Baiknya, ketika ganti kampas rem, ganti juga cairan remnya. Sekaligus, sehingga menambah keamanan dan kenyamanan berkendara," ujar Taqwa.

Penulis : Ruly Kurniawan

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden