Seberapa Besar Pengaruh Harga Jual Mobil Pasca-Disuntik Mati?

Jumat, 2 Agustus 2019 | 07:22 WIB
Febri Ardani/KompasOtomotif Ratusan unit mobil Ford berkumpul untuk pertama kalinya setelah Ford Motor Indonesia menyatakan resmi akan berhenti beroperasi pada bulan lalu

JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak hal yang bisa mempengaruhi harga jual suatu kendaraan. Selain tren dan hadirnya produk baru, kendaraan yang sudah disuntik mati alias tidak dijual atau diproduksi lagi juga sedikit banyak memberikan dampak.

Pada kendaraan roda empat, dampak yang diberikan oleh kondisi tersebut ternyata tidak terlalu besar. Asalkan, agen pemegang merek (APM)-nya tidak gulung tikar.

"Sebab biasanya APM memberikan program khusus guna menjamin kendaraan tersebut. Ketika APM-nya juga sudah tidak meneruskan lagi di Indonesia, itu dapat membuat harga jual mobil langsung merosot," kata Halomoan Fischer, Presiden Direktur mobil88 saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Kamis (1/8/2019).

Terkait depresiasi harga jual mobilnya, Fischer tidak dapat memastikan secara pasti. Karena harga mobil bekas (mobkas) dipengaruhi oleh respon pasar.

Baca juga: Mobil Suntik Mati yang Laris di Pasar Mobil Bekas

"Tergantung supply dan demand. Bisa jadi ketika sudah discontinue, harganya malah naik karena stok mobil sangat terbatas dan hanya pemilik serta pasar yang menentukan harganya (tidak ada patokan harga dari APM)," katanya.

Pada kesempatan berbeda, Henny, salah satu penjual mobkas di kawasan Bekasi, BJS Autos, mengungkapkan penyebab harga mobil yang sudah disuntik mati bisa naik.

"Macam-macam, tapi kebanyakan karena tren dan desain yang tak biasa. Contohnya, menjelang akhir 2018 kemarin Honda Freed harganya naik lagi. Tapi memang jika APM-nya sudah tidak ada lagi di Indonesia, jaringan diler tak ada, harga otomatis akan sangat turun. Contohnya adalah mobil-mobil Ford," ujar dia.

Penulis : Ruly Kurniawan

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden