Seknas Jokowi: Tumpahan Minyak di Karawang Mirip Bencana Deep Water di Teluk Meksiko

Kamis, 1 Agustus 2019 | 01:03 WIB
ANTARA FOTO/MUHAMMAD IBNU CHAZAR Warga mengumpulkan tumpahan minyak (Oil Spill) yang tercecer di Pesisir Pantai Cemarajaya, Karawang, Jawa Barat, Senin (22/7/2019). Tumpahan minyak tersebut tercecer di sepanjang pantai Sedari hingga pantai Cemarajaya akibat kebocoran pipa proyek eksplorasi minyak milik Pertamina.

KARAWANG, KOMPAS.com - Sekretariat Nasional (Seknas) Jokowi menyebut, insiden munculnya gelembung gas disertai tumpahan minyak di perairan Karawang mirip bencana deepwater di Teluk Meksiko, Amerika Serikat.

Sekretaris Jenderal Seknas Jokowi, Dedy Mawardi mengatakan, sumur YYA-1 Blok Offshore North West Java (ONWJ) milik Pertamina yang terletak di perairan Pantai Utara Jawa, berpotensi menimbulkan semburan gas (blow out) seperti bencana tumpahan minyak di Teluk Meksiko, Amerika Serikat.

Kata Dedy, seorang Pelaksana tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto mengatakan, risiko terburuk atas kejadian gelembung gas yang berasal dari sumur YYA-1 tersebut adalah terjadi semburan gas (blow out). Skalanya bisa besar seperti yang terjadi di Teluk Meksiko, Amerika Serikat.

"Pernah nonton film Deep Water Horizon yang dibintangi oleh Mark Wahlberg tahun 2016? Film ini bercerita tentang bencana dahsyat akibat kebocoran gas (blow out) di rig (kilang minyak) deepwater horizon di Teluk Meksiko, Amerika Serikat," ujar Dedy Mawardi melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (31/7/2019).

Baca juga: Bupati Karawang Minta Kompensasi Dampak Tumpahan Minyak ke Pertamina

Dedy mengungkapkan, kebocoran sumur YYA-1 tidak hanya menimbulkan dampak lingkungan dengan tercemar laut dan daratan oleh tumpahan minyak. Akan tetapi, sudah melahirkan dampak sosial dan ekonomi warga di sekitar pantai Karawang.

Bahkan, setiap hari televisi swasta nasional menayangkan berita perihal tentang tercemarnya laut dan pantai oleh tumpahan minyak itu.

Sebab, tumpahan minyak sudah menggenangi laut dan daratan Teluk Karawang. Tumpahan minyak itu tidak hanya membunuh ikan di laut, tetapi juga sudah masuk ke tambak-tambak milik warga. Hal ini menyebabkan aktivitas wisata di pantai yang di kelola warga di Teluk Karawang terhenti.

"Kerugian ekonomi, sosial dan lingkungan hidup tengah mengancam serius Teluk Karawang," katanya.

Berangkat dari hal itu, Dedy meminta pihak yang terlibat agar serius, profesional, dan transparan mengatasi bencana di Teluk Kerawang tersebut.

Pasalnya, semua pihak tidak ingin bencana dahsyat seperti di Teluk Meksiko maupun bencana Lapindo, terulang kembali di Teluk Karawang.

"Memang upaya sangat serius dan profesional tengah dikerjakan oleh pihak Pertamina dengan menggandeng perusahaan asal Amerika Serikat, Boots & Coots. Perusahaan yang berhasil menangani ledakan rig lepas pantai Deepwater horizon Teluk Meksiko tahun 2010," katanya.

Hanya saja, Dedy menyebut upaya Pertamina itu diikuti upaya konkret mengatasi pencemaran lingkungan hidup sesuai Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lungkungan Hidup (UU PPLH) Pasal 53.

Pertamina tidak memberi informasi peringatan pencemaran serta tidak melakukan pengisolasian area pencemaran sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 53 ayat (2) huruf A dan B.

"Pertamina masih abai terhadap bunyi pasal ini. Akibatnya kita masih saja menyaksikan laut dan pantai Teluk Karawang tercemar oleh limbah minyak sepertinya saat ini. Kita hanya melihat warga masyarakat membersihkan pantai yg tercemar minyak dengan alat sekedarnya," tambahnya.

Baca juga: Minyak Pertamina yang Bocor Menyebar ke Sejumlah Muara Sungai Karawang

Dedy meminta Pertamina bertanggung jawab tidak hanya memperbaiki kebocoran gas (blow out) di sumur YYA-1, tetapi juga mencegah dan mengatasi dampak pencemaran lingkungan hidup yang terjadi di laut dan pantai Karawang sesuai undang-undang yang berlaku.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden