Pengamat: Menambah Porsi Koalisi Akan Menjadi Beban bagi Jokowi

Kamis, 25 Juli 2019 | 15:08 WIB
SETNEG / CAHYO BRURI SASMITO In this handout photograph taken on October 22, 2014 and released by the presidential palace on October 25, 2014, Indonesian President Joko Widodo prepares for an official portrait session at the presidential palace in Jakarta. Joko Widodo, 53, popularly known by his nickname Jokowi was inaugurated as Indonesias president October 20, capping a remarkable rise from an upbringing in a riverside slum. AFP PHOTO / SETNEG / CAHYO BRURI SASMITO

JAKARTA. KOMPAS.com — Ketua PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri tampak hangat menyambut Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dalam pertemuan yang berlangsung Rabu (24/7/2019).

Sementara Presiden Joko Widodo yang sebelumnya telah bertemu Prabowo dinilai membuka diri dengan pendekatan yang dilakukan partai politik yang berseberangan dalam kontestasi politik Pilpres 2019, seperti PAN dan Partai Demokrat.

Secara terbuka, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menyatakan dukungannya kepada pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Namun, belum jelas sikapnya apakah berniat gabung ke Koalisi Indonesia Kerja atau tidak.

Di sisi lain, partai politik pendukung Jokowi secara tegas menolak adanya tambahan penumpang di koalisi mereka.

Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Pareira mengatakan, jangan sampai penambahan anggota koalisi justru membuat parpol yang bergabung di dalamnya tidak solid.

"Bahwa di luar itu ada suara-suara yang ingin bergabung, yang penting pertama itu koalisi solid sehingga jangan sampai ada penambahan atau ini justru membuat koalisi tidak solid," kata Andreas, Selasa (23/7/2019).

Baca juga: Ketua DPP PDI-P: Jangan Sampai Ada Tambahan atau Koalisi Tidak Solid

Pengamat komunikasi politik CSIS, Arya Fernandes, memandang, tambahan parpol yang bergabung ke koalisi pendukung justru akan membebani Jokowi dan pemerintahan lima tahun ke depan.

Menurut dia, seolah ada dua blok di internal koalisi Jokowi, yakni parpol pendukung yang sudah lama berdiri di barisan mereka, dan blok pendatang yang disambut oleh Megawati dan Jokowi.

"Ini tentu tidak menguntungkan bagi Jokowi karena akan kesulitan bernegosiasi dengan dua blok ini yang mungkin saja permintaannya banyak," ujar Arya kepada Kompas.com, Kamis (25/7/2019).

Menurut Arya, lumrah jika partai pendukung Jokowi merasa tak nyaman jika kedatangan personel baru. Sebab, merekalah yang sejak awal berada di belakang Jokowi.

Bisa jadi muncul kekhawatiran bahwa jika ada partai oposisi yang bergabung, akan berpengaruh pada pembagian posisi strategis.

Tak hanya itu, kata Arya, sejak awal Jokowi dan Prabowo membawa visi dan misi yang berbeda dalam mengelola pemerintahan. Program tersebut pun sudah dirancang matang sejak jauh hari.

Presiden Joko Widodo saat mengenakan sepatu milik NAH project asal Bandung dalam acara makan malam bersama sejumlah ketua parpol, Senin (23/7/2018) malam. Biro Pers Media dan Informasi Sekretariat Presiden Presiden Joko Widodo saat mengenakan sepatu milik NAH project asal Bandung dalam acara makan malam bersama sejumlah ketua parpol, Senin (23/7/2018) malam.
Jika ada partai yang sebelumnya berada di sisi seberang kemudian merapat, harus ada program yang harus disesuaikan kedua pihak tersebut.

"Risiko politik kalau menerima partai baru di koalisi jauh lebih besar ketimbang dia tetap mempertahankan koalisi lama," kata Arya.

Baca juga: Pengamat: Masuk Akal Jika Ada Anggota Koalisi Jokowi yang Marah...

Arya menilai, tak ada kebutuhan khusus yang mendesak Jokowi untuk menggemukkan koalisinya.

Koalisi Jokowi-Ma'ruf Amin telah memegang 60 persen kekuatan sehingga relatif aman. Justru, menurut Arya, koalisi gemuk memiliki risiko yang kurang baik, pun tak berpengaruh besar dalam hal kinerja legislasi pemerintah.

Sebagai contoh, dalam lima tahun pemerintahan Jokowi, ada 52 rancangan undang-undang yang diusulkan pemerintah dalam program legislasi nasional. Sementara yang disahkan DPR hanya enam RUU.

Itu pun tiga di antaranya merupakan RUU yang dibahas sejak periode pemerintahan sebelummya.

Semestinya, kata Arya, dengan koalisi dominan di parlemen, partai koalisi Jokowi lebih punya kekuatan untuk merealisasikan RUU yang diajukan pemerintah.

"Mestinya kalau dukungan parlemen tinggi, pemerintah akan mudah mendorong kebijakan atau RUU tertentu. Artinya, koalisinya tidak efektif men-support RUU pemerintah," kata Arya.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden