Golkar dan PKS Setuju Amnesti untuk Baiq Nuril

Selasa, 23 Juli 2019 | 15:01 WIB
Kompas.com/Robertus Belarminus Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Partai Golkar Aziz Syamsuddin irit bicara usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (27/11/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Golkar yang juga Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengatakan, Fraksi Partai Golkar di DPR menyetujui pemberian amnesti untuk Baiq Nuril.

Namun, kata Aziz, persetujuan fraksi harus disampaikan secara resmi dalam rapat pleno komisi III dengan agenda pembahasan surat Presiden Joko Widodo tentang permohonan pertimbangan amnesti.

"Berkaitan dengan ini Golkar arahnya ke sana. Mengarahkan memberikan persetujuan. Tapi kan nanti secara resmi fraksi-fraksi harus mengutarakannya dalam pleno," kata Aziz saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/7/2019).

Baca juga: Bawa Anak ke DPR, Baiq Nuril Harap Komisi III Setujui Amnesti

Aziz mengatakan, hasil rapat pleno internal Komisi III akan diserahkan kepada Pimpinan DPR untuk dibawa ke rapat paripurna kemudian dikirim ke Presiden Jokowi.

"Nanti hasil rapat pleno kita akan serahkan ke pimpinan DPR, nanti secara mekanisme MD3 DPR kembali kirim ke pemerintah," ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi III dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil mengatakan, tak ada halangan bagi DPR untuk memberikan persetujuan amnesti kepada Baiq Nuril.

"DPR tidak ada halangan pemberian amnesti tersebut karena DPR sudah dari awal Presiden memberikan amnesti," kata Nasir kepada wartawan, Selasa (23/7/2019).

Nasir menyarankan untuk mengevaluasi terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) agar tak ada lagi peristiwa hukum seperti kasus Baiq Nuril.

"Kalau enggak dievaluasi maka hanya sekadar mencari simpati publik," ujarnya.

Adapun Komisi III sedang menggelar rapat pleno dengan agenda pembahasan surat presiden Jokowi terkait permohonan pertimbangan amnesti.

Baca juga: Komisi III DPR Gelar Rapat Bahas Amnesti Baiq Nuril

Rapat yang dijadwalkan pukul 13:00 WIB, baru dimulai sekitar pukul 13.50 WIB. Rapat dipimpin oleh Aziz dan turut hadir Wakil Ketua komisi III Erma Suryani Ranik dan Herman Hery beserta sejumlah anggotanya. 

Pada awal rapat, Aziz meminta pendapat perwakilan fraksi apakah rapat pleno dilaksanakan terbuka atau tertutup. Seluruh anggota sepakat rapat dilakukan tertutup. Perangkat rapat pun mempersilakan wartawan dan lainnya yang tidak berkepentingan untuk keluar ruangan.

Namun, tidak beberapa lama kemudian, rapat memutuskan untuk membukanya kembali. Wartawan pun diminta untuk masuk kembali ke dalam ruang rapat untuk dapat meliput.

Kompas TV Komnas perempuan terus mendorong pemerintah, segera mensahkan RUU penghapusan kekerasan seksual di DPR RI. Dengan disahkannya RUU ini, diharapkan tak ada lagi perempuan perempuan yang menjadi korban seperti Baiq Nuril. #BaiqNuril #AmnestiBaiqNuril



Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden