Empat Orang Pemuda Tega Bacok Korbannya Hanya karena Sebuah Ponsel

Senin, 22 Juli 2019 | 21:51 WIB
JIMMY RAMADHAN AZHARI Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Jerrold Kumontoy memberi keterangan di kantornya, Senin (22/7/2019)

JAKARTA, KOMPAS.com - Empat orang tersangka diamankan polisi setelah membacok seorang pria hanya karena ingin mengambil ponsel milik korban.

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Jerrold Kumontoy mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis (13/7/2019) di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Korban yang sedang main handphone dilewati oleh tersangka menggunakan dua motor, mereka sengaja mencari korban dengan alasan mencari duit," kata Jerrold di kantornya, Senin (22/7/2019).

Awalnya, empat pelaku tersebut hanya melewati korban untuk memastikan situasi di sekitar korban. Setelah aman, mereka kembali dan berhenti tepat di depan korban.

Baca juga: Aksi Pencurian Motor di Sebuah Kos di Kebon Jeruk Terekam CCTV

Pimpinan kelompok tersebut bernama HTI (21) langsung turun dari sepeda motornya dan memukul korban tanpa berkata sepatah katapun.

"Korban yang berbadan lebih besar dari HTI kaget dan berupaya melawan," ujar Jerrold.

Melihat korban melawan, MYS dan MFS turun dari sepeda motor mereka membantu rekannya dengan dengan sebuah celurit

Celurit itu langsung dilayangkan mereka ke tubuh korban.

"Korban kena di dada, hampir kena jantung dan luka sobekan di perut. Handphone korban sudah diambil dan mereka para pelaku melarikan diri," ucapnya.

Baca juga: 6 Fakta Penjambretan Nenek yang Gendong Cucu di Tanjung Duren

Setelah kejadian tersebut, korban sempat kembali ke kos-kosannya yang berada tak jauh dari lokasi. Ia kemudian dibawa ke RS Cipto Mangunkusumo.

Mendapat laporan itu, tim Resmob Polsek Kelapa Gading melakukan operasi pada 16 Juli 2019 lalu.

Saat berpatroli di kawasan Kelapa Gading, polisi menemui sekelompok pemuda yang mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm sehingga mereka dicegat.

Saat dilakukan pengecekan ternyata salah satu di antara kereka merupakan HTI yang merupakan pimpinan kelompok yang tadinya membacok korban.

Baca juga: Kisah Relawan Penyapu Ranjau Paku, Terkumpul 3,5 Ton hingga Diancam Dibunuh

"Kemudian kita melakukan pengembangan dan mendapatkan tiga pelaku lainnya yakni MYS dan MFY sebagai pembacok dan jokinya," ujarnya.

Namun polisi belum menemukan satu tersangka lain yabg berinisial F yang menyimpan celurit yang digunakan mwreka dalam pembacokan tersrbut.

Akibat perbuatan mereka, keempat pelaku dijerat padal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

"Karena luka yang dialami kotban cukup parah, maka ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," kata dia.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden