Bocah 1,5 Tahun Meninggal Setelah Dirawat karena Tertimpa Pohon Saat CFD

Senin, 22 Juli 2019 | 21:21 WIB
KOMPAS.com/LABIB ZAMANI Kaivan Azzam Nur Ridho, bocah berusia 1,5 tahun meninggal saat menjalani perawatan rumah sakit di Solo, Jawa Tengah, Senin (22/7/2019).

SOLO, KOMPAS.com - Kaivan Azzam Nur Ridho (1,5), putra dari pasangan Rohmat Slamet dan Retno Sri Lestari itu meninggal setelah mendapat perawatan di rumah sakit karena tertimpa pohon tumbang saat kegiatan car free day (CFD).

Kaivan meninggal di Rumah Sakit Kasih Ibu, Solo, Jawa Tengah, Senin (22/7/2019) sekitar pukul 11.20 WIB. 

"Sempat membaik kemarin. Pagi tadi menurun kondisinya dan sempat kembali stabil denyut nadinya," kata ayah Kaivan, Rohmat di Solo, Jawa Tengah, Senin.

Baca juga: Disiksa Majikan di Malaysia, TKI asal Aceh Utara Sembunyi di Atas Pohon

Rohmat mengungkapkan, peristiwa itu bermula saat dirinya bersama istri mengajak jalan-jalan Kaivan ke car free day (CFD) Jalan Slamet Riyadi tepatnya di kawasan Purwosari, Minggu (21/7/2019).

CFD setiap minggu digelar oleh Pemkot Surakarta.

Udara di Solo pada Minggu pagi itu berangin dan cukup kencang. Sekitar pukul 08.30 WIB, Kaivan yang ada digendongan ibunya tiba-tiba tertimpa pohon.

Baca juga: Pohon Beringin Berusia Puluhan Tahun Tumbang Timpa Rumah Warga, 50 Orang Mengungsi

Kaivan sempat terjatuh dan dibawa ke RS Kasih Ibu. Karena usianya masih 1,5 tahun, Kaivan dirawat di ruang PICU.

Karena kondisi luka di kepala yang serius, nyawa Kaivan tidak tertolong dan meninggal saat masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Sebelum kejadian menimpa anaknya, Rohmat mengaku mendapat firasat ketika ponsel miliknya hilang dicuri orang. Foto anak keduanya yang tersimpan di ponsel tersebut semuanya hilang.

"Kemarin (Minggu pagi) itu saya berbisik kepada anak saya 'le, fotomu ilang kabeh' (le, fotomu hilang semua)," kenang warga Tegalayu RT 003/ RW 002, Kelurahan Bumi, Kecamatan Laweyan, Solo.

Kaivan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pracimaloyo, Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, sekitar pukul 16.00 WIB. 

Meskipun masih terpukul dengan kejadian yang menimpa anaknya, Rohmat mengaku tidak menuntut banyak dari Pemkot Surakarta. Dia ingin pohon yang sudah tergolong tua dan rapuh untuk ditebang supaya kejadian serupa tidak kembali terulang.

Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo alias Rudy mengatakan, ikut berduka cita atas meninggalnya Kaivan. Menurut dia kejadian pohon tumbang dan menimpa warga hingga meninggal sudah dua kali terjadi di Solo.

Selama ini jelas Rudy, dirinya telah menginstruksikan supaya pohon di jalan utama yang sudah tua atau rapuh untuk ditebang. Namun, pemotongan pohon itu tidak dilakukan karena banyak pihak yang mengomentari upaya tersebut. Mereka menganggap pemerintah tidak peduli terhadap jalur hijau.

"Saya sudah pesan berkali-kali supaya pohon yang usianya tua untuk ditebang. Kita tidak ingin menggunduli Solo. Tapi paling tidak kalau pohon yang sudah tua pasti kita susuli tanaman yang baru," kata dia.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surakarta, Sri Wardhani Poerbowidjojo mengatakan telah menginventarisasi jumlah pohon, khususnya yang ada di jalan utama. Inventarisasi dilakukan untuk mengetahui jumlah pohon tua atau rapuh supaya kejadian serupa tidak kembali terulang.

Pihaknya juga telah melakukan pemangkasan terhadap dahan pohon yang dianggap dapat membahayakan keselamatan. Meski demikian, Wardhani mengakui pemangkasan dahan tidak bisa dilakukan secara serentak karena keterbatasan personel.

"Kami meminta masyarakat untuk ikut serta melaporkan pohon yang rapuh. Kalau bisa pohon yang sudah rindang daunnya bisa dipangkas sendiri," ujarnya.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden