Hasil Pleno Penetapan KIP Bener Meriah, Golkar dan PKB Terbanyak

Senin, 22 Juli 2019 | 19:08 WIB
KOMPAS.com / IWAN BAHAGIA SP Foto bersama Komisioner KIP Bener Meriah bersama unsur Forkopimda dan Para Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu 2019, Senin (22/7/201) di Aula Setdakab Bener Meriah.

TAKENGON, KOMPAS.com - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bener Meriah resmi melakukan rapat pleno terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRK Bener Meriah dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRK Kabupaten Bener Meriah 2019 di Aula Setdakab, Senin (22/7/2019) siang.

Hasilnya, Partai Golkar dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendapat masing-masing 5 kursi anggota dewan.

Golkar berhasil menambah jatah kursi DPRK Bener Meriah, setelah pada periode 2014-2019 Golkar hanya mendapat 3 kursi. Sementara, PKB berhasil mendapat jatah setelah pada periode sebelumnya sama sekali tidak mendapat kursi.

Setelah penetapan, Ketua KIP Bener Meriah Khairul Akhyar menyampaikan apresiasinya kepada para pihak yang mendukung terlaksananya Pemilu 2019 berjalan lancar di daerah itu.

"Terima kasih saya ucapkan kepada warga Bener Meriah, Pengurus Partai Politik, pemerintah daerah, Kepolisian, TNI, atas semua jerih payahnya, berhasil menjaga perjalanan pesta politik ini. Alhamdulillah pada tahun ini kami menyelenggarakan tanpa ada gugatan sampai ke Mahkamah Konstitusi," ujar Khairul Akhyar kepada Kompas.com, Senin (22/7/2019).

Baca juga: Fenomena Hujan Es Melanda Bener Meriah, Kampung Kedua Jokowi

Sementara itu, Partai Gerindra dan Hanura tetap konsisten pada Pileg kali ini dengan mendapat jatah 3 kursi. Jumlah tersebut sama dengan periode lalu.

Kemudian, Partai Demokrat mendapat 2 kursi di parlemen, setelah periode sebelumnya hanya mendapat jatah 1 kursi.

Adapun, parpol yang mendapatkan penurunan jumlah kursi dari periode sebelumnya antara lain Partai Nasdem dari 3 anggota menjadi 2 orang. Partai Amanat Nasional (PAN) kali ini harus kehilangan kursi, setelah periode lalu berhasil mendudukan 1 orang sebagai anggota dewan.

Nasib yang sama juga dialami Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang tak lagi memiliki anggota dewan di periode berikutnya.

Sementara itu, Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Bener Meirah hanya mendapat 2 kursi. Padahal, periode lalu PDI Perjuangan mendapat 4 kursi dan mendapatkan jatah ketua dewan.

Sementara itu, untuk partai lokal Aceh, yakni Partai Nasional Aceh (PNA) berhasil mendapatkan dua kursi. Jumlah ini meningkat dari sebelumnya yang hanya mendapat perolehan 1 kursi. Partai Aceh (PA) justru sebaliknya, dari 3 kursi dewan periode lalu, tahun ini hanya mampu mengirim 1 orang calegnya menjadi anggota dewan terpilih.

Kemudian, Partai Daulat Aceh (PDA) justru kehilangan 2 kursinya yang berhasil diperoleh pada periode 2014-2019.




Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden