PKS Tak Kunjung Bayar Ganti Rugi, Fahri Hamzah Ajukan Sita Paksa

Senin, 22 Juli 2019 | 14:24 WIB
KOMPAS.com/Haryantipuspasari Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/7/2019)

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah diwakili kuasa hukumnya mengajukan surat permohonan sita paksa aset Partai Keadilan Sejahtera kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).

Kuasa hukum Fahri, Mujahid Latief, mengatakan bahwa pihaknya mengajukan sita paksa karena PKS tidak kunjung membayar ganti rugi senilai Rp 30 miliar kepada Fahri sesuai putusan pengadilan.

"Pihak pengadilan melakukan pemanggilan terhadap mereka untuk diingatkan melaksanakan isi putusan, dua kali juga tak dilaksanakan. Maka ini adalah tahap lanjutan dari proses panjang yang sudah kami lakukan," kata Mujahid kepada wartawan.

Baca juga: Fahri Hamzah Sebut Ormas Garbi Akan Menjadi Partai Politik

Mujahid mengatakan, aset yang diajukan untuk disita itu dimiliki oleh lima orang pengurus PKS yang menjadi pihak termohon dalam gugatan yang dilayangkan oleh Fahri, yakni Abdul Muiz Saadih, Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat, Mohamad Sohibul Iman, dan Abdi Sumaithi.

Mujahid menyebut, aset tersebut terdiri dari harta tak bergerak, seperti tanah dan bangunan serta sejumlah harta bergerak. Namun, Mujahid enggan menjabarkan aset-aset apa saja yang dimaksud.

"Kalau secara nominal aset itu mungkin ada 8 aset ya. Kalau kami verifikasi bentuknya itu ada tanah, bangunan, gedung, dan kendaraan bermotor," ujar Mujahid.

Adapun aset-aset itu akan disita setelah pihak PN Jakarta Selatan melakukan verifikasi.

Setelah diverifikasi dan disita, aset-aset sitaan akan dilelang hingga menemui angka Rp 30 miliar sebagaimana yang menjadi putusan pengadilan.

Fahri Hamzah vs PKS

Perseteruan antara pimpinan PKS dan Fahri Hamzah sudah berlangsung sejak awal 2016. Saat itu, PKS memecat Fahri sebagai kader.

Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016 memutuskan memecat Fahri dari seluruh jenjang jabatan di kepartaian.

Pada 1 April 2016, Presiden PKS Sohibul Iman menandatangani SK DPP terkait keputusan majelis hakim tersebut.

Baca juga: Fahri Hamzah Usulkan Rekonsiliasi Total Pendukung Jokowi dan Prabowo

Dalam gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fahri menuntut PKS membayar ganti rugi materiil Rp 1,6 juta dan imateriil senilai lebih dari Rp 500 miliar.

Mereka yang digugat adalah Presiden PKS Shohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis, dan Abi Sumaid.

Fahri juga menuntut PKS untuk mengembalikan nama baiknya.

Fahri memenangi gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah itu, PKS mengajukan banding ke pengadilan tinggi.

Pada akhirnya, banding tersebut juga dimenangi oleh Fahri.

Setelah itu, PKS mengajukan permohonan kasasi ke MA. Kasasi tersebut diajukan PKS pada 28 Juni 2018 oleh Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS Abdul Muis Saadih.

Kemudian pada 30 Juli 2018 majelis hakim MA yang dipimpin Maria Anna Samiyati memutuskan menolak permohonan kasasi tersebut.

Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan agar PKS membatalkan pemecatan Fahri dan membayar ganti rugi kepada Fahri senilai Rp 30 miliar.



Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Icha Rastika

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden