Politisi PPP Bicara Seandainya Tak lagi Dapat Jatah Menteri Agama

Minggu, 21 Juli 2019 | 00:03 WIB
Fabian Januarius Kuwado Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi mengatakan, partainya siap apabila kembali diminta oleh Presiden Joko Widodo untuk mengisi kursi Menteri Agama dalam kabinet kerja jilid II.

Namun, apabila belum diberikan kesempatan untuk kembali mengisi kursi kementerian yang sama, menurut Baidowi, PPP masih bisa mengisi posisi kursi menteri yang lain.

"Kalau Pak Jokowi memberikan kepercayaan lagi kepada PPP menduduki Kemenag, kami siap. Kalau misalkan Pak Jokowi tidak memberikan kepercayaan kepada PPP di Menteri Agama dan diberikan kepercayaan di pos menteri lain, tidak masalah," kata Baidowi di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/7/2019).

Baca juga: PPP Pasrahkan soal Jatah Menteri ke Presiden Jokowi

Baidowi mengungkapkan, PPP selalu mendapatkan kepercayaan untuk mengisi kursi Menteri Agama, karena citra partai berlambang Ka'bah yang merepresentasikan partai Islam.

"Mungkin karena PPP partai yang partai Islam representasi umat Islam, umat terbesar di Indonesia ini," ujar Baidowi.

Meski demikian, Baidowi mengaku partainya belum mengajukan nama-nama kader kepada Jokowi sebagai pertimbangan untuk mengisi posisi-posisi menteri dalam kabinet kerja jilid II. Namun, menurut Baidowi, partai selalu siap memberikan kader terbaik yang memiliki rekam jejak yang baik.

"Belum, tapi secara umum permintaan Beliau (Jokowi) tentu sudah dipahami oleh para pimpinan partai, yaitu memiliki track record yang baik," pungkasnya.

Baca juga: Raih Suara Paling Sedikit di Pemilu 2019, PPP Minta Kursi Ketua MPR

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden