Nunung Membeli Sabu 10 Kali dalam Waktu 3 Bulan

Jumat, 19 Juli 2019 | 22:29 WIB
KOMPAS/MATHIAS HARIYADI Pelawak Tri Retno Prayudati atau yang akrab disapa Nunung.

JAKARTA, KOMPAS.com - Komedian Nunu yang bernama asli Tri Retno Prayudati mendapatkan narkotika jenis sabu dari seorang tersangka berinisial HM.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan Nunung diketahui telah membeli sabu dari tersangka E sebanyak 10 kali dalam kurun waktu tiga bulan.

"Tersangka Nunung mengambil dari tersangka HM sebanyak 10 kali dalam waktu tiga bulan," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (19/7/2019).

Baca juga: Polisi: Nunung dan Suami Mengaku Pakai Sabu Sejak 5 Bulan Lalu

Argo mengungkapkan, tersangka HM diamankan di kawasan Tebet, Jakarta setelah melakukan transaksi jual beli sabu kepada Nunung.

"Tersangka HM diamankan hari ini jam 12.30 dengan barang bukti satu buah telepon genggam dan uang tunai Rp 3.700.000," ujar Argo.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap komedian Nunung beserta suaminya atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ia ditangkap di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Baca juga: Ditangkap Polisi, Nunung Mengaku Pakai Narkoba untuk Tingkatkan Stamina

"Iya betul telah diamankan pasangan suami istri komedian, Nunung, dirumahnya Jalan Tebet Timur, Jakarta Selatan hari ini jam 13.15 WIB," kata Argo.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu klip shabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus shabu, 3 buah sedotan plastik untuk menggunakan shabu, satu buah sedotan plastik sendok shabu, satu buah botol larutan cap kaki tiga untuk bong memakai shabu

Nunung menggunakan narkotika jenis sabu sejak lima bulan lalu untuk meningkatkan stamina.

Ia dan suaminya juga terbukti positif menggunakan narkoba.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden