JAKARTA, KOMPAS.com - Rupanya bukan hanya di Mahkamah Konstitusi (MK) saja caleg dari NTB Farouk Muhammad mempersoalkan rupa foto pesaingnya Evi Apita Maya yang dianggap terlalu cantik.
Dalam persidangan sengketa hasil pileg di Gedung MK, Kamis (18/7/2019) sore, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB M. Khuwailid yang dihadirkan sebagai pemberi keterangan mengatakan, Farouk juga pernah mempersoalkan hal yang sama ketika proses Pemilu sedang berlangsung.
"Jadi dia (pihak Farouk), pernah datang ke Bawaslu, (melaporkan) bahwa terjadi pelanggaran administrasi terkait penggunaan foto editan (Evi Apita Maya)," kata Khuwailid kepada majelis hakim.
Baca juga: Fakta Kasus Foto Cantik Caleg DPD Evi Apita Maya...
Saat itu, Farouk berpendapat, Evi memanipulasi masyarakat dengan mengedit fotonya yang terpampang pada alat peraga kampanye (APK) dan surat suara. Farouk menyebut, hal itu sebagai pelanggaran administrasi pemilu.
Namun, laporan Farouk disampaikan tepatnya pada tanggal 16 Mei 2019. Pada tanggal tersebut, rekapitulasi suara pemilu di Provinsi NTB selesai dilaksanakan sejak tiga hari sebelumnya alias 13 Mei 2019.
Bawaslu pun menilai, laporan Farouk telah melewati batas waktu sehingga tidak dapat ditindaklanjuti.
Baca juga: Kasus Foto Cantik, Calon Anggota DPD Evi Apita Maya Yakin Menang di MK
Bahkan, Khuwailid juga mendapatkan informasi, Farouk sudah memprotes foto Evi sejak rapat rekapitulasi suara pemilu tingkat Provinsi NTB jauh sebelum pencoblosan. Namun, saat itu tidak ada mekanisme yang dapat memfasilitasi protes Farouk sehingga proses Pemilu dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
"Setelah dikeluarkan daftar calon sementara (DCS) oleh KPU RI, maka diumumkan kami dari Bawaslu tidak menerima tanggapan, masukan, atau keberatan dari pihak-pihak terkait dengan penggunaan foto," kata Khuwailid.
Diberitakan, MK menggelar sidang sengketa hasil pemilihan anggota legislatif, Kamis siang. Salah satu perkara yang disidangkan adalah permohonan calon anggota DPD dari NTB Farouk Muhammad menggugat hasil pemilu DPD yang ditetapkan KPU.
Dalam dalilnya, Farouk mempersoalkan foto pencalonan pesaingnya bernama Evi Apita Maya yang juga maju di Dapil NTB.
Baca juga: Evi Apita Maya: Masak Saya Pasang Foto Saat Bangun Tidur?
Menurut Farouk, Evi telah memanipulasi dengan mengedit foto pencalonan dirinya di luar batas wajar. Sehingga hal ini dapat disebut sebagai pelanggaran administrasi pemilu.
"Dilakukan satu tindakan berlaku tidak jujur bahwa calon anggota DPD RI dengan nomor urut 26 atas nama Evi Apita Maya diduga telah melakukan manipulasi atau melakukan pengeditan terhadap pas foto di luar batas kewajaran," kata Kuasa Hukum Farouk, Happy Hayati, kepada Majelis Hakim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2019).
Dalam persidangan perdana ini, Evi Apita Maya juga dihadirkan. Ia akan memberikan keterangan terkait permohonan Farouk tersebut.