Nekat Terobos Palang Pintu, Seorang Wanita Tewas Tertabrak Kereta Api

Kamis, 18 Juli 2019 | 15:41 WIB
SLAMET PRIYATIN Korban tertabrak kereta api, saat dimasukkan ke dalam mobil jenazah. KOMPAS.com/SLAMET PRIYATIN

KENDAL, KOMPAS.com - Seorang wanita tertabrak kereta api saat hendak menyeberang di perlintasan kereta api di Jalan Raya Pandean, Desa Krajankulon Kaliwungu, Kendal, Jawa Tengah, Kamis (18/7/2019).

Korban yang belum diketahui identitasnya itu sebelumnya sudah diperingatkan oleh warga, agar tidak menyeberang karena ada kereta yang akan melintas.

Saksi mata yang juga penjaga rel kereta api di Pandean Kaliwungu, Rezki Widiarto (37) menjelaskan, saat kereta hendak lewat, sebenarnya palang pintu KA sudah tertutup.

Namun, korban yang berjalan kaki, tetap berupaya melewati pintu kereta api. Padahal , beberapa warga yang berada di lokasi kejadian juga sudah berteriak agar korban berhenti, karena ada kereta lewat.

“Akhirnya, dia tertabrak KA Ciremai tambahan nomor kereta KP12963, yang melaju dari arah Semarang menuju Pekalongan," kara Rezki, Kamis.

Baca juga: Izin Proyek KA Cepat Jakarta-Bandung Enggan Dikeluarkan Bupati, Ini Komentar RK

Senada dengan Rezki, saksi lain Wisandi (24) melihat korban tetap berjalan menerobos palang pintu KA meskipun sudah tertutup.

Ia juga sempat meneriaki korban supaya berhenti, tapi tidak dihiraukan.

Kasatlantas Polres Kendal, AKP Firdaus Yudhatama mengatakan, korban tidak beridentitas dan diduga mengalami gangguan jiwa.

Baca juga: 5 Fakta KA Bandara Minangkabau Dilempari Batu, Diduga karena Iseng hingga Tim Patroli 24 Jam

Saat ini korban masih di RSUD Kendal dan peristiwa itu masih ditangani oleh pihak kepolisian.

Firdaus mengatakan, sejak Januari hingga Juli ini, sudah ada dua kali kecelakaan yang disebabkan tabrakan kereta api.

Dua kejadian itu di Sidorejo Brangsong dan Pandean Kaliwungu. 

 

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden