Respons Hakim MK Saat Pengacara KPU Mengaku Gugup di Persidangan

Rabu, 17 Juli 2019 | 19:19 WIB
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Sidang Sengketa Hasil Pileg di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Fanadini Dewi mengaku gugup berhadapan dengan Majelis Hakim Mahkamah Konstiusi (MK) dalam sidang sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019, Rabu (17/7/2019).

Pada persidangan itu, Fanadini membacakan jawaban KPU atas gugatan Partai Demokrat untuk pemilu legislatif di Provinsi Papua Barat.

Karena gugup, Fanadini lupa membacakan jawaban atas gugatan salah satu caleg Partai Demokrat bernama Michael Watimena.

Baca juga: Hakim MK Tegaskan Persidangan Konstitusional Bersifat Speedy Trial

"Dalam pokok permohonan, pengisian caleg DPR RI Dapil Papua Barat atas nama Michael Watimena...," kata Fanadini.

"Caleg nomor berapa itu?" Hakim MK Arief Hidayat memotong.

"Ini (caleg) nomor 1. Mohon maaf Majelis Hakim, tadi saya nervous jadi ter-skip satu nama caleg," jawab Fanadini.

Baca juga: Hakim MK: Kalau Tak Ada C1, Justru Menguntungkan, Kenapa Saudara Jadi Repot?

Mendengar jawaban Fanadini, Arief tertawa. Ia justru berkelakar dan meminta Fanadini tak gugup lagi.

"Oh ya, nggak usah nervous, aman kok di sini dijaga banyak polisi. Enggak usah nervous," kata Arief sambil tertawa.

Fanadini pun melanjutkan membacakan jawaban pokok permohonan.

Kompas TV Caleg DPD Nusa Tenggara Barat Evi Apita Maya ramai diperbincangkan. Evi Apita Maya digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dituding mengedit foto di surat suara secara berlebihan. Nama Evi Apita Maya caleg nomor urut 26 Dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menorehkan suara terbanyak dan dipastikan duduk di Senayan. Namun, kemenangan Evi mendapatkan tudingan dari seorang saksi petahana karena foto cantiknya tersebut dianggap hasil pemalsuan dokumen.<br /> Kita bahas bersama pengamat hukum Pidana Universitas Tarumanagara Herry Firmansyah.<br />



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden