Tak Selamanya Bisa Dibantu, UNHCR Sebut Pencari Suaka Harus Dilatih Urus Diri Sendiri

Rabu, 17 Juli 2019 | 16:25 WIB
KOMPAS.com/RYANA ARYADITA UMASUGI Perwakilan UNHCR di Indonesia Thomas Vargas, di Gedung UNHCR, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2019)

JAKARTA, KOMPAS.com - Perwakilan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) di Indonesia Thomas Vargas mengatakan para pencari suaka tak selamanya bisa mengharapkan bantuan.

Para pencari suaka harus dilatih agar mempunyai kemampuan dan bakat untuk mengurus dirinya sendiri.

"Pengungsi sama kayak orang lain. Mereka butuh punya kemampuan atau skill untuk mengurus dirinya sendiri. Mereka punya bakat, talenta, pengetahuan yang bisa dibagi dengan warga sekitar, pemerintah, dan organisasi lain," ujar Thomas ditemui di Gedung UNHCR, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2019).

Baca juga: UNHCR Kekurangan Dana untuk Bantu Pencari Suaka di Indonesia

Pihaknya saat ini bekerjasama dengan United International Agency International Labour yang terhubung dengan pengusaha muda. Pengusaha muda ini umumnya akan membangun start up.

Pencari suaka akan dilatih untuk bisa bekerja di bawah perusahaan-perusahaan yang akan dirintis tersebut.

"Dengan pengungsi terlibat dalam projek itu, pengungsi bisa mengembangkan diri dan sukses, serta menghasilkan uang. Kami bekerjasama dengan pemerintah dan organisasi untuk bisa mengizinkan pengungsi berbagi apa yang mereka punya bahkan bisa mengembangkan ekonomi di sekitar penampungan," kata dia.

Baca juga: Pemprov DKI Perpanjang Bantuan untuk Pencari Suaka di Penampungan Kalideres

Meski demikian UNHCR tetap membutuhkan dana tambahan untuk bisa diberikan kepada pencari suaka yang membutuhkan bantuan.

Sebelumnya, para pencari suaka yang sudah berhari-hari menetap di trotoar Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, dipindahkan ke Lapangan Eks Kodim di Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (11/7/2019).

Pelaksana harian Gubernur DKI Jakarta Saefullah mengatakan, gedung tersebut merupakan aset Pemprov DKI.

Saefullah menyampaikan, Pemprov DKI menyiapkan tenda-tenda untuk tempat tinggal para pencari suaka. Pemprov DKI juga menyediakan fasilitas mandi, cuci, dan kakus (MCK).

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden