Kasus Istri 2 Kali Bacok Suami: Kerap Diminta Berhubungan Badan 2 Bulan Setelah Melahirkan

Rabu, 17 Juli 2019 | 08:52 WIB
KOMPAS.com/BUDIYANTO Am (kanan) didampingi kerabatnya di Polsek Cikidang, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (15/7/2019).

SUKABUMI, KOMPAS.com — Aksi penganiayaan yang dilakukan oleh seorang istri Am (43) terhadap suaminya sendiri Maman (47) di Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (14/7/2019), diduga  dipicu kerapnya diminta berhubungan badan oleh suaminya.

Padahal, warga Kampung Ciherang RT 010 RW 009 Desa Gunungmalang, Kecamatan Cikidang, itu baru dua bulan melahirkan anak ketiganya.

Bahkan ia belum sempat memasang alat kontrasepsi sesuai program Keluarga Berencana (KB).

"Hasil penyelidikan sementara, suaminya itu terus merayu dan minta dilayani hubungan badan, padahal istrinya baru dua bulan melahirkan, dan air susu ibu (ASI) kering," ungkap Kepala Polsek Cikidang AKP Sunarto kepada Kompas.com, Selasa (16/7/2019).

Baca juga: Diduga Alami Depresi, Seorang Istri 2 Kali Bacok Suaminya

Dia menuturkan pihaknya terus mendalami perkara dugaan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Ia mengatakan sudah meminta keterangan sejumlah saksi, di antaranya dari tetangga dan keluarga korban.

"Kalau Am sampai sore ini sudah sedikit-sedikit dimintai keterangan, tapi kondisinya masih banyak melamun," kata mantan Kasubag Humas Polres Sukabumi itu.

Adapun suaminya, Maman, lanjut dia, masih menjalani perawatan tim medis di RSUD Sekarwangi, Cibadak.

Selasa ini, penyidik Unit Reskrim Polsek Cikidang mencoba menginterogasi korban Maman di rumah sakit.

"Nanti hasilnya saya sampaikan ya," ujarnya.

Baca juga: 6 Fakta Suami Bacok Istri karena Menolak Ajakan Berhubungan Badan

Diberitakan sebelumnya Maman mengalami sejumlah luka akibat dibacok istrinya, Minggu (14/7/2019).

Warga Kampung Ciherang RT 010 RW 009 Desa Gunungmalang, Kecamatan Cikidang, itu mengalami luka bacok dan kini masih dirawat di RSUD Sekarwangi, Cibadak.

Diduga Am mengalami depresi. 

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden